Kota Batu
Melanggar Pemasangan, 307 APK di Kota Batu Ditertibkan
Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu, yang dianggap melanggar Perwali dan Keputusan Wali Kota Batu, terkait pemasangan. Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, sebenarnya penertiban APK oleh Satpol PP itu berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu Kota Batu. Temuan ratusan APK yang melanggar, itu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK. Tapi, yang menertibkan Satpol PP Kota Batu,” terangnya, di Jalan Soekarno, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.
Dari hasil temuan yang dihimpun dari pengawas kecamatan hingga desa, ujarnya, awalnya ada sebanyak 335 APK yang melanggar. Tetapi, setelah dilakukan koordinasi dengan Parpol, ada yang sanggup memperbaiki APKnya. Sehingga, sekarang menjadi 307 APK yang ditertibkan.
Baca juga :
“Jadi, setelah kita lakukan koordinasi dengan Parpol, dari 335 APK yang melanggar, ada perbaikan. Setelah Parpol sanggup memperbaiki, maka hanya 307 APK yang melanggar dan ditertibkan Satpol PP,” tambahnya.
Mengenai pelanggaran, Mardiono menambahkan, rata-rata melanggar Perwali 23 tahun 2012 dan Keputusan Wali Kota Batu 261 tahun 2023. Yaitu, dipaku diikat di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah setempat. Maka, penertiban ini wewenang Satpol PP. Dan, ini tidak berhenti di sini. Tetapi, gelombang dua pada Januari 2024 akan dilakukan lagi,” tegasnya.
Diketahui, penertiban APK tersebut dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Batu dan pelanggaran pemasangan APK terbanyak di wilayah Kecamatan Batu. (put/gie)