Kabupaten Malang
Awas! Pil Ketapel ‘Y’ Beredar di Kabupaten Malang
Memontum Malang — Terungkap sudah, pil berlogo Y atau disebut pil ketapel beredar di Kabupaten Malang. Jajaran anggota Reskrim Polsek Wagir, berhasil meringkus seorang pengedarnya.
Kini diperiksa itensif, tersangka Sahrul Fatoni (18) mengaku warga Dusun Jambu, Desa Pandanmulyo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari tersangka, petugas menyita 100 butir pil berlogo “Y” dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan.
Dari rilis pers Polres Malang, Jumat (4/5/2018) siang, anggota Reskrim Polsek Wagir, menyergap tersangka di seputaran Pangkalan ojek Gardu Laut, masuk Dawuhan Wajak, Kabupaten Malang.
Bermula anggota patroli mengelilingi Wagir. Kemudian, petugas menerima informasi jika ada seorang perempuan hendak membeli pil Y. Sebut saja Kembang, ia dibuntuti dari Wagir hingga terungkaplah satu tersangka di Wajak.
Sebatas perlu diketahui, berdasar catatan Memontum.com, ini keberhasilan kali kedua, jajaran Polsek meringkus pengedar. Di tahun 2016, anggota Reskrim Polsek Ampelgading juga pernah meringkus seorang pengedar.
Apa itu pil putih berlogo Y? Dr Dian Agung, menyebutkan jika pil berlogo Y itu termasuk dalam jenis Trihexy penidyl (THP). “Itu biasanya dipakai untuk orang sakit jiwa,” ungkap Dr Dian kepada Memontum.com.
Obat keras satu ini lebih berbahaya dan harganya lebih mahal dibanding pil koplo. Keberadaannya tidak dijual bebas di apotek. Lalu dapat darimana tersangka?
Dikonfirmasi lewat ponsel, terkait penangkapan itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com menjelaskan bahwa pihaknya dan jajaran Polsek akan terus menerus menekan gerak para pengedar. “Kita akan laksanakan razia terus menerus, ” ujar Ujung. (sos)