Kota Malang
Awasi Penjualan Mamin di Pasar Oro-oro Dowo, Komisi IX DPR RI dan BPOM Temukan Makanan Berformalin

Memontum Kota Malang – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka mengawasi penjualan makanan dan minuman (Mamin) di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang, Kamis (27/02/2025) tadi. Dalam pengawasan itu, hasilnya ditemukan beberapa produk makanan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menerangkan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak. Diantaranya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dirjen Farmalkes Kemenkes RI, yang tujuannya guna untuk dapatkan data yang akurat.
“Ini sudah disampaikan ke Pemda, untuk melakukan edukasi kepada para pedagang di pasar. Terutama, terkait penjualan produk yang mengandung zat berbahaya. Nanti akan dilakukan monitoring melalui Pemda,” kata Yahya Zaini.
Politisi Golongan Karya (Golkar) juga menjelaskan bahwa masih belum diketahui pasti asal muasal zat berbahaya yang ada pada produk yang ditemukan. Apakah dari penjual ataukah dari supliernya langsung. Oleh karena itu, masih perlu adanya penelitian lebih lanjut agar masyarakat tidak konsumsi makanan minuman yang berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga :
“Akan ada tindakan tegas secara hukum yang berlaku, jika ditemukan kesengajaan mencampur makanan minuman dengan zat berbahaya. Karena akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengatakan setelah dilakukan sampling dan uji secara kualitatif, ditemukan sembilan produk makanan memiliki kandungan formalin dan boraks. Kandungan itu, banyak ditemukan di jenis ikan seperti ikan asin dan teri. Adapun jenis makanan lainnya, seperti cumi asin serta krupuk.
“Dari data temuan tersebut, kami lakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) serta akan kami monitoring terus. Apakah ke depannya sudah dilakukan perbaikan atau belum,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkapkan bahwa dari hasil temuan tadi akan dikoordinasikan dengan BPOM yang telah melakukan sampling. “Tentunya akan kami dalami sejauh mana kandungan formalin dan borak tersebut. Jika makanan minuman tidak sesuai standart kesehatan, maka akan kami lakukan penarikan,” ujarnya.
Terkait prihal pembinaan dan pendampingan tentang standar kesehatan makanan minuman, Sekda menjelaskan bahwa selama ini sudah dilakukan dan akan terus dioptimalkan. “Mulai cara mengolah, mengemas, menyajikan makan hingga mekanisme-mekanisme sebelum sajikan produk seperti izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), syarat sanitasi serta kehigienisan. Tujuannya, agar produk yang disajikan ke masyarakat layak konsumsi,” imbuhnya. (cw1/gie)















