Kota Malang
Operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Kota Malang Amankan 17 Pasangan Bukan Pasutri di Satu Rumah Kos

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang menggelar operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan sebanyak 17 pasangan bukan suami istri (Pasutri) di dalam rumah kos, Kamis (27/02/2025) malam kemarin. Pelaksanaan operasi razia itu, dilakukan untuk menjaga kondusivitas menjelang Bulan Suci Ramadan 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, menyampaikan bahwa operasi tersebut menyasar salah satu rumah kos yang berada di Jalan Sigura-Gura Barat. “Operasi ini awalnya kami rencanakan menyasar ke beberapa lokasi. Namun, karena banyaknya pasangan yang ditemukan di satu rumah kos, yaitu di Kos Onyo, maka razia difokuskan di tempat tersebut,” kata Mustaqim, Jumat (28/02/2025) tadi.
Usai dilakukan penggrebekan, tambahnya, para pasangan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Malang. Hasil pendataan, menunjukkan bahwa sebagian besar bukan warga Kota Malang, melainkan mahasiswa dari berbagai daerah.
Baca juga :
“Ada yang berasal dari Lahat (Sumatera Selatan), Kediri, Lampung, Lamongan, hingga Solo. Sementara yang berasal dari Kota Malang, hanya sekitar dua hingga tiga orang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, lima orang yang terbukti terlibat dalam praktik dugaan prostitusi online diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. Selain itu, sembilan orang dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sementara 16 orang lainnya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
“Razia ini kami lakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Sehingga, kami tindak lanjuti dengan membuka semua kamar. Hasilnya, hampir semua kamar dihuni oleh pasangan bukan suami istri. Ada yang terlibat dalam praktik dugaan prostitusi online (open BO) dan ada juga yang merupakan sesama mahasiswa,” ungkapnya.
Di akhir, Mustaqim juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang ada di sekitar lingkungannya. “Jika ada indikasi tempat yang digunakan untuk praktik asusila, segera laporkan kepada kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa segera menindaklanjutinya,” imbuh Mustaqim. (rsy/sit)











