Sidoarjo

Bacakan Pledoi, Terdakwa Soejono Candra Tak Akui Jual Rumah

Diterbitkan

-

Bacakan Pledoi, Terdakwa Soejono Candra Tak Akui Jual Rumah

Memontum Surabaya — Rupanya sidang perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Ruang Garuda sudah tidak ditunda lagi. Sidang kali ini beragendakan pembelaan, dan diketuai Hakim Anne dengan Jaksa Penuntut Umum Kathrin dari Kejari Tanjung Perak. Setelah penundaan pada pekan kemarin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Soejono Candra kembali didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri PN Surabaya Kamis (7/12/17).

Dalam pembelaannya kuasa hukum terdakwa tersebut, menganggap tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil penyidikan pihak Polrestabes Surabaya. Selain itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah dan tidak mengakui telah menerima uang sebesar 660 juta dari saksi korban lie Soekoyo yang telah diserahkan pada terdakwa Soejono Candra. Terdakwa Juga mengingkari akte no 9 terkait perjanjian jual beli yang telah di tandatangani oleh terdakwa beserta akte no 11 tentang kesepakatan pengosongan rumah.

”Terdakwa tidak terbukti seperti apa yang telah didakwakan maupun dalam tuntutan JPU, Bahwa JPU telah merekayasa ,Memohon kepada majelis hakim untuk Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade, Kuasa hukum terdakwa membacakan Nota pembelaannya.

Emil Salim, Kuasa Hukum saksi korban Lie Soekoy_o _ copy

Emil Salim, Kuasa Hukum saksi korban Lie Soekoy‎o

Mendengar pembelaan kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catrine Sunita langsung Mengajukan tanggapan yang akan ia sampaikan dalam persidangan Minggu depan. ”Saya tidak mau berkomentar banyak terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa, Minggu depan aja bisa didengar langsung tanggapan kami,” ujar Catherine.

Sementara itu kuasa hukum saksi korban Lie Soekoyo, mengganggap pembelaan kuasa hukum terdakwa diluar fakta persidangan bahkan memuat pendapat subyektif yang penuh retorika.

Advertisement

”Pembelaan penasehat hukum terdakwa itu diluar fakta persidangan dan penuh retorika, terkait akte no 9,10 dan 11 tahun 2006 masih sah secara hukum karena belum ada pembatalan pengadilan. Dimana sahnya ? Karena akta itu dibuat dihadapan pejabat Pembuat Akte Tanah,” terang Emil Salim. Kuasa Hukum saksi korban Lie Soekoyo.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan tersebut berawal dari terdakwa Sojono Candra yang berniat meminjam uang pada saksi korban, Lie Soekoyo.2004 silam, Dengan Alasan bahwa rumahnya bakal segera disita oleh pihak Bank Artha Graha, kalau tidak segera melunasi hutang-hutangnya, namun korban tidak mau kalau hanya meminjami uang.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas