Sidoarjo

Bacakan Pledoi, Terdakwa Soejono Candra Tak Akui Jual Rumah

Diterbitkan

-

Bacakan Pledoi, Terdakwa Soejono Candra Tak Akui Jual Rumah

Akhirnya terdakwa menjual rumahnya yang beralamat di Perum Unimas blok. C, Waru Sidoarjo. kepada korban Lie Soekoyo Dengan kesepakatan harga sebesar 660 Juta rupiah. Dengan sarat, bahwa terdakwa meminta terhadap Korban untuk tidak menjual rumah tersebut kepada pihak lain sampai dengan jangka waktu dua tahun, Karena beralasan akan dibeli kembali oleh terdakwa.

Atas alasan tersebut korban merasa kasihan lantas mengiyakan. Sesampainya batas waktu yang dijanjikan. Terdakwa tak kunjung membeli rumah yang sudah dia jual. Hingga akhirnya tanggal 29 November 2006 korban mendatangi terdakwa untuk mengesahkan jual beli. Karena tidak bisa menepati janji-janji harapannya untuk kembali membeli rumah yang pernah ia jual tersebut.

Timbullah Akte pernyataan Jual beli Nomer 9 tahun 2006 yang disertai akte kuasa jual Nomer 10 tahu 2006, antara Soejono Candra kepada Lie Soekoyo dihadapan Notaris Sugiharto. tak hanya itu, untuk Mengosongkan rumah tersebut juga tertuang dalam akte Nomer 11 tahun 2006 bahwa Soejono Candra juga telah menerima uang sebesar 25 juta, untuk biaya pengosongan rumah.

Sampai batas waktu yang dijanjikan yakni 30 November 2006 terdakwa tidak segera Mengosongkan rumah sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp 685 juta. Korban pun Akirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, bahkan sampai kasus ini bergulir dipersidangan. korban masih belum bisa menguasai akan obyek rumah yang dalam pandangan hukum sudah sah ia beli.

Advertisement

Terpisah, istri terdakwa yakni yen jet ha, Mengklaim kalau suaminya tersebut tidak pernah menjual rumah yang dimaksud dalam akte jual beli, dengan berdalih bahwa akte tersebut adalah akte kerja sama usaha alat berat buldoser. Tak hanya itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya hukum praperadilan akan status tersangka yang pernah disematkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada terdakwa Soejono Candra.

Kendati demikian, upaya hukum praperadilan tersebut kandas setelah Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Soejono Candra adalah sah. Sesuai dengan prosedur hukum. Karena unsur pidana pada pasal 378 KUHP yang diterapkan oleh penyidik berikut bukti-bukti sudah terpenuhi. (sri/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas