Sidoarjo
Komplotan Perampok Juragan Arisan Disergap saat Ortu akan Umroh
Memontum Sidoarjo — Tersangka Ahmad Fauzi (23) warga JL Gatot Subroto, Desa Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo akhirnya diringkus petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka yang sempat melarikan diri ke rumah pamannya di Malang ini, diringkus saat pulang ke rumah ketika orangtuanya tasyakuran akan berangkat umroh.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Oleh karenanya tersangka tidak dihadiahi timah panas layaknya tersangka utama, Tulam (44) yang menjadi otak dan eksekutor perampokan uang Rp 90 juta milik pasangan suami istri, Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining yang mengalami luka-luka di bagian kepalanya di Jl Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo 23 Nopember 2017 lalu.
Tersangka ditangkap beserta barang buktinya berupa uang sisa pembagian hasil perampokan Rp 16 juta tersisa Rp 13.650 juta, sebuah HP merek LG milik korban, pakaian tersangka serta motor Honda Beat putih bernopol N 2669 UG.
“Tersangka AF (Ahmad Fauzi) ini yang membantu tersangka Tulam merampok juragan arisan Pasar Porong. Tersangka ini tugasnya membonceng tersangka utama sejak membuntuti sampai mengeksekusi korban,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X, Minggu (10/12/2017).
Lebih jauh Harris mengungkapkan ditangkap di rumahnya pada malam hari. Tersangka ditangkap saat hendak syukuran orangtuanya yang hendak berangkat umroh. Sedangkan saat melarikan diri ke Malang paska mendapatkan pembagian Rp 16 juta hasil perampokan tersangka membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk pesta miras.
“Sisanya Rp 13,650 juta itu kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.