Politik
Bahas Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Komisi II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Dengar Pendapat
Memontum Trenggalek – Bahas penyelenggaraan jalan di Kota Keripik Tempe, Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol-PP Polres Trenggalek dan pengusaha tambang, Jumat (31/03/2023) tadi.
“Hari ini kita rapat dengar pendapat dengan beberapa OPD dan juga para pengusaha tambang, untuk membahas tentang polemik kelas jalan di Kabupaten Trenggalek,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto.
DPRD mencarikan solusi yang terbaik, agar roda perekonomian di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan dengan baik. Dengan demikian, para pengusaha tambang juga tetap jalan dan tidak merusak jalan yang berada di Kabupaten Trenggalek, termasuk Jembatan Plengkung di Bendorejo.
Dikatakan Mugiyanto, Jembatan Plengkung Bendorejo, Kecamatan Pogalan diperkirakan dibangun pada tahun 1930 sebelum Indonesia merdeka, dengan spesifikasi teknisnya sangat terbatas. “Tadi Dinas PUPR menjelaskan secara teknis bahwa Jembatan Plengkung Bendorejo, kendaraan yang lewat maksimal berat 10 ton, dan diperkirakan masih bisa bertahan 10 tahun ke depan. Asalkan yang lewat disesuaikan dengan Jalan Kelas III,” terang Obeng-sapaan akrabnya.
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
“Jadi Jalan Kelas III (Kabupaten) tidak boleh dilewatkan kendaraan bermuatan 30 sampai 40 ton, karena hanya mampu dilewati kendaraan bermuatan 8 sampai dengan 10 ton saja,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Dari hasil rapat kerja hari ini, sambungnya, DPRD sepakat baik OPD, dan juga para pengusaha tambang agar truk pengangkut hasil tambang akan lewat jalur jalan Nasional. Namun harus dikurangi muatannya, mengingat Jembatan Munjungan, Bendorejo saat ini masih dibangun.
“Ini dilakukan karena Jembatan Bailey hanya berkekuatan muatan 35 ton. Jembatan Bailey adalah salah satu jenis jembatan darurat sementara yang berbentuk rangka baja. Rangka Jembatan Bailey berupa panel-panel yang dapat disusun dengan berbagai formasi rangka untuk berbagai bentang dan jumlah lajur,” jelas Obeng.
Masih terang Politisi Demokrat ini, ada dua solusi yang disepakati dari rapat dengar pendapat ini. Yaitu mengurangi muatan dan atau ditambah muatan setelah melewati Jembatan Bailey untuk memenuhi target kiriman hasil tambang.
“Sebenarnya kalau pengusaha tambang mau bersabar menunggu 4 sampai 5 bulan Jembatan Munjungan, di Desa Bendorejo sudah jadi, sehingga tidak perlu repot mencari solusi seperti menambah tiang pancang Jembatan Bailey,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyepakati bahwa truk pengangkut hasil tambang tidak akan melewati jalur – jalur Kabupaten. Diharapkan, semua pihak bisa saling menjaga keamanan, ketertiban, serta berpedoman pada aturan yang ada.
“Apabila truk pengangkut hasil tambang melanggar ketentuan yang ada, nantinya, Satpol-PP, Dishub, dan Satlantas Polres Trenggalek, akan menindak sesuai peraturan yang ada,” tutur Obeng. (mil/gie)