Hukum & Kriminal

Bakal Adukan Ke Kejagung, Lardi Desak Kejari Kota Malang Tahan Valentina

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Terduga tersangka Valentina saat di Kejari Kota Malang beberapa hari lalu. (ist)

Memontum Kota Malang – Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota.

Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung. Bahkan, pihaknya akan meminta agar tersangka segera dialihkan kembali untuk ditahan di Lapas Wanita Sukun.

“Kami mendengar, Valentina pada Senin (18/09/2023) malam, sudah diperbolehkan pulang dari RS Persada. Karenanya, kami mendesak supaya Kejari Kota Malang, untuk melakukan penahanan tersangka FM Valentina ke Lapas Wanita Sukun. Sehingga, dalam waktu dekat, saya akan melapor ke Kejagung,” ujar Lardi, Selasa (19/09/2023) tadi.

Dijelaskan oleh Lardi, bahwa Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya. Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta, yang ditabung di BTPN Malang.

Advertisement

Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kemudian, Valentina dijemput oleh Polda Jatim di RS Persada Kota Malang.

Ditegaskan oleh Lardi, bahwa saat menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) lalu, kondisi Valentina telah dinyatakan sehat. “Bahwa saat itu, sudah ada keterangan sehat dari RS Bhayangkara Polda Jatim saat Tahap II. Tapi saat di Kejari Kota Malang, Valentina yang akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun, menolak untuk ditahan dan tiba-tiba pingsan. Inikan aneh, jangan ada drama hingga muncul tahanan kota. Padahal, sebelumnya Valentina sudah menjadi DPO Polda Jatim,” jelas Lardi.

Baca juga :

Sementara penasehat hukum Valentina, yakni Andry Ermawan, mengatakan bahwa kliennya sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (18/09/2023) malam. Bahwa sesuai keterangan rumah sakit, kliennya diminta untuk istirahat di rumah, selama satu bulan karena mengalami stroke ringan.

Advertisement

“Jadi, kondisi Bu Valen saat ini, dia sudah boleh keluar dari RS dan disuruh istirahat selama kurang lebih sebulan, karena mengalami stroke ringan. Karena kapan hari, tensinya 192 dan itu ada catatan dokter,” jelasnya.

Bahkan, dirinya juga bakal mengirimkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter ke pihak Kejari Kota Malang. “Hari Rabu (besok, red) akan saya berikan ke kejaksaan. Tapi secara keseluruhan, sudah ada surat dari RS,” katanya.

Setelah klienya keluar dari rumah sakit, ujarnya, saat ini Valentina berada di rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang. “Iya dirumahnya sekarang. Dan saya sudah beritahu ke jaksa, mengenai yang bersangkutan. Tidak ada drama, gak benar kalau klien kami dianggap drama. Klien saya memang kondisinya tidak sehat dan harus menjalani perawatan,” ujar Andry.

Dirinya menyebut, bahwa dalam kasus ini harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dimana sebelum ada putusan pengadilan, kliennya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menyebutkan ada beberapa pertimbangan penetapan tahanan kota tersebut. ” Dia menjadi tahanan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa. Tersangka berusia lanjut 63 tahun. Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum, untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas