Probolinggo

Bakorpakem Kabupaten Probolinggo Tutup Petilasan Syaikh Maulana Ishaq

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo resmi menutup petilasan Syaikh Maulana Ishaq yang berada di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Petilasan tersebut ditutup, karena berdasarkan adanya fakta yang tidak benar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, David P Dwarsa, yang juga merupakan Ketua Bakorpakem, mengatakan bahwa rekomendasi penutupan tersebut dilakukan setelah proses rapat koordinasi yang dihadiri oleh Badan Kesbangpol dan Linmas, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Intel Kodim 0820 Probolinggo, Intelkam Polres Probolinggo, Intelkam Polres Probolinggo Kota dan Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah Kabupaten Probolinggo. Peserta Rakor adalah masing-masing menyampaikan data, fakta dan pendapatnya masing-masing terkait keberadaan petilasan Syaikh Maulana Ishq.

“Rapat koordinasi berlangsung selama 3,5 jam. Sebab, kami buka forum dengar pendapat. Masing-masing pihak yang datang bergantian menyampaikan. Dari situlah, kemudian diperoleh data dan fakta,” katanya, Sabtu (08/07/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut David menjelaskan, lima poin hasil dari Rakor tersebut, diantaranya adalah penutupan petilasan Syaikh Maulana Ishaq. Karena, bukti tertulis dan data di lapangan tidak benar keberadaannya. Kemudian, tidak memiliki sejarah yang jelas merujuk pada petilasan ulama kharismatik.

Kemudian, paparnya, meminta Perhutani untuk tidak memberikan izin penggunaan lahan mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Dan, meminta memberhentikan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan pada lokasi tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, meminta MUI dan Kemenag Kabupaten Probolinggo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal ketidak benaran petilasan tersebut.

Terakhir, ujarnya, jika terdapat pelanggaran hukum terkait permasalah petilasan tersebut, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Dari rapat ini mengerucut pada lima rekomendasi. Rekomendasi tersebut segera dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Sejauh ini, sudah tidak ada aktivitas keagamaan di lokasi petilasan. Namun, tetap kami pantau,” paparnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas