Kota Batu
Balai Kota Among Tani Kota Batu Mulai Terapkan TPS3R, Kantor yang Melanggar Disiapkan Sanksi
Memontum Kota Batu – TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) mulai diterapkan di lingkungan Balai Kota Among Tani Kota Batu. Ini dilakukan, untuk memberikan contoh positif dan memudahkan dalam pemilahan. Apalagi, ada sekitar sekitar 4 ribu orang di lingkungan balai kota tersebut.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa melalui TPS3R ini, diharapkan bisa memberikan contoh pola penerapan pengelolaan sampah yang benar. Dimulai dari pemilahan sampah, sebelum nantinya dilakukan pembuangan.
“Edukasi pemilahan sampah dimulai dari Balai Kota Among Tani. Untuk itu, TPS3R mulai diterapkan,” terangnya, saat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (09/08/2023) tadi.
Pentingnya penerapan TPS3R, paparnya, dikarenakan penghuni atau pegawai yang beraktivitas sangat banyak. Sementara, sampah yang dihasilkan juga banyak.
Baca juga:
“Dengan jumlah penghuni lebih dari 4 ribu orang di Balai Kota Among Tani, maka dipastikan sampah yang dihasilkan cukup besar,” jelasnya.
Lebih dari itu, setiap kantor yang ada di Balai Kota Among Tani, juga harus memulai pemilahan sampah, organik dan anorganik. Jika ada yang melanggar, maka sampah tidak diterima dan harus dibuang sendiri.
“Dengan adanya TPS3R di Balai Kota Among Tani, edukasi pemilahan sampah yang berasal dari masing-masing kantor diterapkan secara bertahap. Ke depan, akan diberikan sanksi bagi kantor yang melanggar,” terangnya. (put/sit)