Hukum & Kriminal
Bandar Narkoba Situbondo Ditangkap Petugas di Rumah Mertua

Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial AR (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas gabungan Polres Situbondo. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu (SS).
AR ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti berupa 6 poket SS dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, seperangkat alat untuk menghisap sabu, satu klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu dan dua ponsel. Atas barang-bukti itu, AR langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan AR, yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba. “Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, AR masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Kamis (25/08/2022) tadi.
Menurutnya, terungkapnya AR berawal adanya informasi dari warga sekitar, sehingga tim opsnal gabungan yang didampingi petugas Satreskoba langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco. “Dari tangan terduga bandar sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 6,36 gram, dan sejumlah barang bukti yang lain,” ujarnya. (her/gie)
















