Hukum & Kriminal
Bandar Narkoba Situbondo Ditangkap Petugas di Rumah Mertua
Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial AR (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas gabungan Polres Situbondo. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu (SS).
AR ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti berupa 6 poket SS dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, seperangkat alat untuk menghisap sabu, satu klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu dan dua ponsel. Atas barang-bukti itu, AR langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan AR, yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba. “Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, AR masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Kamis (25/08/2022) tadi.
Menurutnya, terungkapnya AR berawal adanya informasi dari warga sekitar, sehingga tim opsnal gabungan yang didampingi petugas Satreskoba langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco. “Dari tangan terduga bandar sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 6,36 gram, dan sejumlah barang bukti yang lain,” ujarnya. (her/gie)