Surabaya
Bangun Sekolah Berbasis SMK, Risma Sampaikan Rencana ke Khofifah
“Program kami sudah disetujui, tinggal kami meminta bantuan kepada Pemprov Jatim nantinya,” ungkap Risma.
Dalam lanjutnya, Risma mengatakan, jadi prosesnya pemkot dapat mengelola sekolah SMA gratis jika gubernur melimpahkan wewenang tersebut ke pemkot. Dan suratnya pun harus disetujui oleh menteri dalam negeri (mendagri).
“Nanti kalau gubernur melimpahkan ke kita baru boleh, itu suratnya mendagri begitu. Jadi yang disurati itu gubernur, karena aturannya boleh menyerahkan kewenangan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ibnu Shobir Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, jika sekolah yang dibangun Pemkot Surabaya bentuknya yayasan, pasti anggarannya bukan dari Pemkot. Sebab jika berencana membangun sekolah dari dana CSR dirasa sah-sah saja, karena bukan dari dana APBD.
“Kalau itu sekolah yang didirikan oleh orang ke orang, lembaga-lembaga, non pemerintah ya pembiayaannya non pemerintah. Tapi bisa jadi nanti diberi hibah,” tutupnya. (est/ano/yan)