Kota Malang
Banner Capres Masih Terpasang, Pemkot Malang Siapkan Penertiban

Memontum Kota Malang – Banner calon presiden (Capres) Gus Muhaimin 2024, hingga kini masih terpasang di beberapa sudut Kota Malang. Hal tersebut, dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
“Banner tersebut dipasang tanpa melengkapi administrasi yang ada. Biasanya, kalau ada tanda tangan di bawah banner, itu sudah berizin. Selama ini, saya belum bertanda tangan persetujuan terkait banner itu,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Jumat (04/11/2022) tadi.
Menurutnya, pemasangan tersebut tentu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, No 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Reklame. Itu, juga tertuang dalam Pasal 25, yang berbunyi ‘Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dari Wali Kota.’
“Berarti, kalau tidak ada izin dan kontribusi pajaknya tidak ada, itu ilegal. Banner tersebut, harus dicopot,” tegasnya.
Baca juga :
- Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek
- Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium
- Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih
- Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
- Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan
Senada dengan itu, Kabid Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Suko, menegaskan jika banner yang terpasang itu belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sehingga, pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada vendor dan pemasang banner tersebut.
“Belum mendapatkan izin, kita akan mengirim surat kepada vendor dan pemasang. Terkait jumlah dan titik sebaran, kita masih melakukan pendataan,” ucap Suko.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, mengatakan hingga saat ini masih belum ada peserta Pemilu 2024, yang telah ditetapkan. Sehingga, pihaknya masih belum ada tindakan terkait dengan banner tersebut.
“Proses penetapan peserta Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Desember mendatang. Untuk calonnya masih belum ada. Kalau hari ini ada baliho atau banner yang menyatakan dirinya sebagai Capres, sebenarnya mereka belum dinyatakan sebagai peserta. Sehingga Bawaslu belum bisa melakukan tindakan apapun,” tutur Alim. (rsy/sit)
















