Kota Batu
Banyak Pejabat Kota Batu Ajukan Pensiun Dini, Ada Apa?
Memontum Kota Batu – Fenomena tentang beberapa pejabat yang mengajukan pensiun dini atau sebelum batas usia pensiun sedang marak terjadi di Kota Batu. Hal itu terjadi pada beberapa pejabat yang sedang menjadi fokus pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kasus dugaan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Siswanto membenarkan adanya beberapa pejabat yang mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri. Senin (19/04).
Baca Juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
Dipaparkan Siswanto, salah satu yang baru saja berstatus pensiun adalah Himpun Kepala Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP) per 1 April 2021. Dikatakannya, Himpun pensiun atas permintaan sendiri, meskipun secara normal pensiunnya masih bulan Oktober tahun ini.
“Iya jadi pensiun atas permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun yaitu 60 tahun. Kalau pak Balok masih dalam proses seharusnya 60 kan, ya. Pak Edi Murtono juga atas permintaan sendiri,” katanya.
Siswanto menegaskan tidak tahu soal kasus hukum yang tengah didugakan kepada mereka yang pensiun dini.
Dia mengatakan bahwa tugasnya hanya memproses pengunduran dirinya sesuai peraturan jika persyaratannya memenuhi. Pejabat yang mengajukan kan punya alasan sendiri. Pensiun mereka diajukan ke Jakarta, jadi kami tidak tahu masalah itu,” ujar Siswanto.
“Mereka ada alasan sakit, ada alasan ingin konsentrasi dengan keluarga dan sebagainya itu adalah hak mereka selama tidak menyalahi aturan maka bisa diproses,” katanya.
Siswanto juga enggan berkomentar terkait masalah hukum bagi para pejabat yang mengajukan pensiun dini.
“BKSDM tidak ingin dikaitkan atas proses hukum terhadap pejabat yang disangkakan namun hanya sebatas melakukan proses pengajuan pensiun dini sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selama persyaratan memenuhi, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memproses. Ditegaskan Siswanto, bahwa yang memberikan izin pensiun adalah pimpinannya. BKPSDM hanya membantu pelaksanaan.
“Selama memenuhi syarat dan ada dokumen lengkap, kami proses. Kalau tidak diproses, kami bisa dituntut. Keliru memindah pegawai saja dituntut, kok,” paparnya.
Wakil koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Ibnu Samsu juga menyoroti perihal fenomena banyaknya pejabat tiba-tiba mengajukan pensiun dini seiring proses hukum yang sedang dialami.
“Itu memang menjadi fokus kami, saat ini MCW sedang mendalami korupsi politik di Kota Batu. Korupsi yang dilakukan oleh mantan walikota Batu bareng dengan pihak swasta Filipus Tjap memberikan gambaran bahwa korupsi itu tidak berhenti pada dua aktor tersebut tapi juga melibatkan instansi yang lain,” urai Ibnu.
Sedangkan sikap pejabat yang mengajukan pensiun adalah hak dari masing-masing pejabat itu sendiri untuk mereka pensiun akan tetapi pidana itu tidak menghapus ketika mereka sudah pensiun atau tidak sehingga MCW menegaskan kembali kepada APH di Kota Batu untuk tetap tegas pemberantasan korupsi di daerah. Jadi untuk pelanggaran HAM dan pelanggaran kuat kasus korupsi termasuk ordinary plan dimana tidak berlaku surut, kalaupun menjadi pesakitan harus tetap dituntut.
Sementara itu kelemahan dari Undang-Undang menjadi upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa tetap dapat pensiunan meski terjerat kasus hukum.
Padahal secara etik ketika terbukti bersalah ya tidak pantas untuk tetap mendapatkan tunjangan, tetapi ini masih pada dugaan-dugaan yang masih praduga kan, kalau misalkan sekarang masih dapat, ya itu hak dia. Tetapi misalkan kalau sudah ditetapkan kemudian tetap mendapatkan itu ya selayaknya tidak diterima.
Pemerintah Kota Batu sendiri tentunya tidak bisa karena aturan diatasnya belum mengatur. Kalau itu memang tugas pusat untuk memperbaiki itu, tapi yang jelas adalah fenomena itu adalah strategi bebas dari korupsi padahal tidak. (bir/pin/ed2)