Kediri
Bapak-Anak asal Batam Pasok Sabu 117 Gram di Kediri, Dibekuk di Terminal Pare

Memontum Kediri — Dua Pengedar narkoba jenis sabu sabu jaringan antar provinsi diamankan oleh satuan narkoba Polres Kediri di terminal Bus Pare Kabupaten Kediri. Kedua pengedar sabu itu bernama Erwin alias gundul (40) warga Desa Bengkong Palapa kecamatan Palapa, Kabupaten Batam provinsi Kepulauan Riau dan Diki Wahyudi (19) warga Desa Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Lampung yang diketahui mereka adalah berstatus bapak dan anak.
Kedua tersangka ditangkap Satreskoba Polres Kediri saat keduanya turun dari bus di Terminal Pare Kabupatn Kediri. Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diterminal Pare akan ada teansaksi narkoba. Dari tangan tersangka Erwin polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 117 gram sabu sabu dalam bungkusan plastik, uang tunai Rp 8 juta, 1 Hp Nokia.
Sedangkan dari tangan Diki Wahyudi polisi mengamankan 113 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik,1 Hp merk Samsung. Penangkapan tersangka terjadi Minggu (18/2/1018) di terminal Pare, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, barang bukti sabu dikemas dalam plastik dan disembunyikan di bawah dubur dengan cara diselipkan dalam celana dalam yang dipakai dengan rangkap dua.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku rencananya sabu-sabu dijual dengan harga Rp 60.000.000 per ons. Sedangkan harga pasaran sabu-sabu di Kediri berkisar Rp 120.000.000. Sehingga total sebesar Rp 240.000.000.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan S.I.K M.H mengatakan, narkoba musuh bersama karena bisa merusak generasi bangsa. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 twntang Markotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (luh/mid/aji)
















