Politik
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, 5 Hari Lagi Harus Serahkan Syarat Dukungan
Memontum Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi memberikan waktu selama 5 hari bagi Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pilkada Tahun 2020 agar menyerahkan syarat dukungan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyampaikan, waktu penyerahan syarat dukungan tersebut dimulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2020. Sesuai dengan aturan syarat dukungan yang wajib dipenuhi adalah fotocopy KTP elektronik dan surat pernyataan yang berisi dukungan kepada calon perseorangan.
“Surat pernyataan dukungan itu memuat, NIK, nama, alamat, pekerjaan atau data identitas pendukung yang harus diisi dan ditandatangani, jika ditemukan tidak sesuai ketentuan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dihitung sebagai syarat dukungan, “ jelas Ari Mustofa usai menggelar simulasi penyerahan syarat dukungan Bapaslon jalur perseorangan, Rabu (19/02/2020) di Kantor KPU Banyuwangi.
Untuk jumlah syarat dukungan bagi Bapaslon jalur perseorangan yakni sebanyak 6,5 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Banyuwangi, atau setara 85.643 dukungan yang tersebar minimal di 13 kecamatan dari 25 kecamatan di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
“Di sisa waktu ini, Bapaslon harus berupaya untuk memenuhi syarat dukungan itu, jika ingin lolos ke tahap pendaftaran, diantaranya yang harus terpenuhi formulir B 1 KWK atau formulir dukungan, formulir B 1.1 yakni formulir rekap tingkat desa, formulir B.2 dan B.3, “ tuturnya.
Ari Mustofa mengatakan, dari hasil komunikasi pihaknya dengan Liaison Officer (LO) kedua Bapaslon. Konfirmasi dari LO Bakal pasangan calon, Satiyem – Sunaryanto akan menyerahkan syarat dukungan antara tanggal 21 dan 22 Pebruari 2020. Sedangkan dari LO Bapaslon Purnomo – Suminto belum memastikan kapan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
“Pasangan Bapaslon Purnomo – Suminto belum ada konfirmasi, kapan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU , “ katanya.
Sekedar diketahui, jumlah syarat dukungan yang telah di upload secara online, dari Bapaslon Purnomo – Suminto baru terkumpul 10 ribu dukungan, sedangkan Bapaslon Satiyem – Sunaryanto terkumpul 70 ribu dukungan.
Ari Mustofa menambahkan, pihaknya menggelar simulasi penyerahan syarat dukungan Bapaslon jalur perseorangan, sebagai upaya untuk mematangkan teknis penyerahan syarat dukungan, job description setiap petugas dan untuk mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menghitung jumlah dukungan yang jumlahnya puluhan ribu tersebut.
“Time limit yang kami perlukan harus dikalkulasi secara rinci karena berkaitan dengan waktu yang ada batasnya untuk menghitung begitu banyaknya jumlah syarat dukungan, “ ungkapnya.
Untuk pemeriksaan berkas syarat dukungan, KPU Banyuwangi menerjunkan sebanyak 15 personil internal. Dan pada saat penghitungan syarat dukungan Bapaslon, ruangan harus steril, yang diperbolehkan masuk hanya 3 Komisioner KPU, 3 orang dari Bawaslu dan tim Bapaslon hanya dibatasi 10 orang.
“Tim Bapaslon itu terdiri dari 2 orang Bapaslon, 1 orang LO, 1 orang operator dan 6 orang pengiring,” pungkasnya. (ras/oso)