Kota Malang
Bapaslon Wali Kota dan Wawali Jalur Perseorangan Tidak Lolos Vermin, Berharap KPU Hitung Manual
Memontum Kota Malang – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait realita itu, Sam HC-sapaan Bapaslon Wali Kota berharap KPU Kota Malang untuk melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan secara manual. “Untuk data manual kita, itu lengkap dan data faktualnya tidak ada yang kurang malah lebih. Total ada 51 ribu, sedangkan kebutuhan persyaratan cuma 48 ribu,” kata Sam HC, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (25/06/2024) tadi.
Dikatakannya, jika dalam proses digitalisasi data melalui Silon sering kali mengalami masalah teknis. Yakni, seperti buffering yang mengakibatkan data tidak masuk secara optimal.
“Jadi Silonnya KPU itu kadang-kadang buffering, sehari atau dua hari. Jadi kita tidak tahu posisi datanya itu sudah masuk apa belum, karena loading. Ternyata data yang masuk itu ada yang ganda banyak, jadi satu file itu bisa jadi 10 kali,” ucapnya.
Sehingga, Sam HC menganggap bahwa KPU Kota Malang tidak fair karena sistem yang digunakan tidak beroperasi secara optimal. Apalagi Silon tersebut menjadi satu-satunya acuan dalam verifikasi administrasi.
Baca juga :
“Kami sudah menjalankan mediasi tertutup dan akan melanjutkan dengan sidang terbuka. Hari ini bersama dengan Bawaslu Kota Malang akan melakukan sidang terbuka tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sam HC mengaku bahwa dirinya tetap optimis untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot Malang 2024 nanti. Dia juga berpendapat, berdasarkan undang-undang, data dukungan faktual yang diakui seharusnya merupakan data manual, bukan data dari sistem digital.
“Kami berharap keputusan sidang terbuka Bawaslu, bisa memutuskan agar KPU melakukan penghitungan ulang secara manual. Agenda terdekat kami adalah mengawal sidang terbuka nanti dan menunggu jadwal dari Bawaslu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sam HC juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta, di mana banyak calon gagal lolos verifikasi karena masalah di Silon.
“Masalahnya sama, gagal di Silon. Karena Silon ini tidak boleh digunakan sebagai penentu lolos tidaknya bacalon,” imbuh Sam HC. (rsy/sit)