Kota Malang

Syarat Dukungan Kurang, Satu Bapaslon Independen di Kota Malang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Satu dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2024 di Kota Malang, dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi administrasi. Itu karena, tidak memenuhi syarat dukungan.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa sebelumnya ada dua Bapaslon. Kedua nama itu, yakni Briyan Cahya Saputra-Ahmad Yani dan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Kedua pasangan tersebut, sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan berbentuk hard copy ke KPU Kota Malang, Minggu (12/05/2024) malam.

“Untuk persebaran dari dua Bapaslon itu, sama-sama memenuhi ada di lima kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu Bapaslon yang kurang dari syarat minimal. Yang tidak memenuhi itu, atas nama Brian Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Sementara yang memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi, adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo,” jelas Deny, Jumat (17/05/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa di dalam Undang-Undang KPU Kota Malang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, minimal dukungan yang diperoleh yakni sebanyak 48.882 dengan sebaran sedikitnya di tiga kecamatan Kota Malang. Namun, kedua Vapaslon tersebut mampu menyerahkan hard copy lebih dari ketentuan minimal tersebut.

“Tetapi, saat diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3×24 jam, hingga Rabu (15/05/2024) malam, hanya pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, yang berhasil memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi,” katanya.

Sehingga, menurutnya KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi dan administrasi pada pasangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo sampai dengan 29 Mei 2024, mendatang. Apabila nantinya persyaratan itu sudah masuk dalam batas minimal, maka akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak).

“Selanjutnya nanti Verfak dilakukan oleh tim kita, bisa juga melibatkan teman-teman PPS yang saat ini masih dalam proses perekrutan,” imbuh Deny. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas