Kota Malang
Bapenda Kota Malang Tambah Satu Unit Mobil Pajak Keliling
Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, berencana menambah satu unit mobil pajak keliling. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program Bapenda Sambang Kelurahan.
“Sekarang menambah satu unit mobil pajak keliling. Ini dilakukan, agar banyak kelurahan yang bisa kita datangi, dan itu lumayan efektif,” kata Handi, Senin (04/04/2022) tadi
Dijelaskannya, anggaran yang dibutuhkan untuk mobil keliling jenis Toyota Hiace sekitar 600 juta. Dimana untuk harga tersebut sesuai dengan katalog dealer.
“Anggaran sekitar 600 an, kalau harga mobil standart dari katalog. Mungkin perangkat dalamnya saja yang menambahkan,” lanjutnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Dikatakan Handi, sudah ada enam kelurahan yang didatangi di bulan maret 2022 lalu. Di tahun 2022 ini pihaknya menargetkan Program Sambang Kelurahan dapat menyasar 57 kelurahan secara bertahap. Di mana untuk beroperasinya mobil keliling dilakukan satu pekan sebanyak dua sampai tiga kali.
“Sudah ada enam kelurahan yang didatangi. Rencana ini kan di bulan april, tapi Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum nutup, jadi kami awali bulan maret,” tambahnya.
Perlu diketahui, dengan adanya program sambang kelurahan ini pendapatan PBB di Kota Malang bulan Maret 2022, yakni mencapai Rp 400 hingga Rp 500 juta per hari. Selain melayani pembayaran PBB, mobil keliling itu juga menyediakan pembenahan data base masyarakat, kesalahan nama wajib pajak, pengurusan balik nama dan lain-lain.
“Ada delapan jenis pajak yang bisa dibayarkan di Bapenda sambang kelurahan, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena BPHTB harus verifikasi lapangan dulu,” terangnya. (cw2/sit)