Blitar
Bawa Narkoba, TKI Asal Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup di Filipina
Memontum Blitar—– Dwi Wulandari, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar terancam hukuman seumur hidup di Filipina. Warga Lingkungan Tumpuk RT. 4 RW. 06 Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ini, diduga menyelundupkan 6 kilogram narkoba pada 29 September 2012 silam.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Jarun. Menurut Jarun, setelah diputus dihukum penjara seumur hidup pada Juni 2017 lalu, Dwi saat inmengajukan banding di Manila, Filipina,
Lebih lanjut Jarun menyampaikan, bahwa Disnaker Kabupaten Blitar telah melakukan pengecekan database TKI untuk mengetahui identitas Dwi. Menurut Jarun, berdasarkan data yang dimiliki Disnaker Kabupaten Blitar, TKI atas nama Dwi Wulandari tidak terdaftar di aplikasi go TKI. Hal ini berarti Dwi Wulandari berangkat menjadi TKI secara non procedural atau ilegal.
“Selain kami melakukan pengecekan data base TKI atas nama Dwi Wulandari
Kami juga telah konfirmasi ke pihak keluarganya, dan pihak keluarga mengaku jika saat berangkat menjadi TKI, tujuan Dwi Wulandari adalah ke Malaysia”, kata Jarun, Kamis (12/4/2018).
Jarun menyebut, terkait kasus TKI, Dwi Wulandari, pihaknya akan berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Pusat.
“Kami segera komunikasi dengan provinsi dan pusat untuk meminta kejelasan kasus yang membuat Dwi divonis seumur hidup”, tandasnya.
Masalah TKI , imbuh Jarun, seringkali terjadi tanpa sepengetahuan dinas. Hal tersebut, karena mayoritas yang bermasalah di luar negeri merupakan TKI yang berangkat melalui jalur non procedural atau ilegal. “Kami menghimbau agar calon TKI berangkat melalui jalur resmi”, pungkasnya. (jar/nay)