Kabupaten Malang
Bawa SS Asal Dampit Masuk Bui Sumawe

Memontum Malang — Perang terhadap narkoba jenis shabu-shabu (SS) terus dilakukan, termasuk dalam operasi Tumpas Semeru 2018. Jumat (20/4/2018) lalu, Polsek Sumbermanjingwetan berhasil meringkus seorang pengedar SS.
Atas arahan Kapolsek Sumbermanjingwetan, AKP Agus Murdiantono dan Kanit Reskrim, Aiptu Sobichin, anggota sukses meringkus tersangka Ade Irvan (20) warga Dusun Banjarpatoman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap, pukul 14.00 saat berada di depan Indomaret Desa Gedokwetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Di salah satu warung mie, tersangka hendak bertransaksi poketan SS.
Siapa sangka, saat menunggu pemesan itulah, tersangka disergap petugas. Dalam penggeledahan, tersangka tidak berkutik. Barang bukti sepoket SS dalam bungkus rokok ditemukan petugas.
Menurut keterangan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni sesuai laporan keberhasilan Polsek Sumbermanjingwetan, tersangka termasuk satu rangkaian dengan penangkapan pelaku lain berinisial M.
Kini, tersangka menginap di terungku atau penjara Polsek Sumbermanjingwetan. Jadi barang bukti berupa plastik transparan berisi SS seberat 0,78 gram dan sebuah ponsel. (sos)
















