Bondowoso
Bawaslu Bondowoso Gandeng Pol PP, Tertibkan APK
Memontum Bondowoso—Bawaslu se Kabupaten Bondowoso bersama Pol PP menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Mereka menyasar di jalur hijau jalan protokol kota Bondowoso. Puluhan APK/BK yang tidak sesuai aturan pemasangan, langsung diturunkan paksa.
Selain itu, pihak kepolisian juga diikutsertakan. “Kami gandeng Pol PP dan kepolisian untuk menertibkan APK /BK atau atribut kampanye yang menyalahi aturan perundang-undangan di daerah setempat, jalur hijau dan sebagainya,” tutur Ketua Bawaslu Bondowoso, Muhammad Makhsun .
Penertiban ini dilakulan serentak di 23 kecamatan , Kamis (15/11). “Kegiatan ini serentak dilaksanakan oleh Bawaslu di 23 kecamatan se kabupaten Bondowoso. Bahwa dalam penempatan APK dan BK harus mentaati UU, PKPU, dan aturan Bawaslu. Selain itu juga, harus memperhatikan etika dan estetika. Ini belum bicara aturan di luar kepemiluan. Misalkan, memasang di Taman itu kan tidak boleh,”ujar Makhsun.
Abdul Manan Kabid Operasi Sat Pol PP Bondowoso menjelaskan kegiatan ini sudah sesuai peraturan. “Dalam kegiatan yang kami lakukan ini sudah sesuai denga aturan. Perbub 255 2008 tentang pengaturan atau pemanfaatan jalur dalam kota kabupaten Bondowoso serta Perda 9 tahun 2016 Ketentraman dan ketertiban umum. Jadi pada intinya tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana pohon, tiang listrik terutama yang berada dikawasan jalur hijau,”jelasnya saat ditemui sejumlah media disela-sela kegiatan tersebut.
Pantauan Memo X di lapangan, puluhan APK/BK yang berhasil diturunkan dan banner yang tertibkan karena melanggar peraturan. “Merusak dengan memaku, menali dan sebagainya. Perda sudah dibuat, Perbup sudah dibuat, jadi harus kita tegakkan. Juga APK/BK. Disamping kita tertibkan berdasarkan Perbup dan juga Perda , lebih khusus dari itu APK/BK yang bertentangan dengan PKPU . Sebanyak satu peleton anggota Pol PP yang kami turunkan dan Polres sekitar dua regu,”imbuh Abdul Manan. (ifa/yan)