Berita Nasional
Bawaslu RI Masih Mengkaji Dugaan Kampanye Zulhas
Memontum Kota Malang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja, akan segera melakukan pengecekan terkait dengan dugaan kampanye terselubung modus pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). Dikatakan Rahmat, bahwa sebelumnya ada tiga lembaga masyarakat yang melapor, diantaranya yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
“Kita akan cek berkasnya jika memenuhi tentu akan ada pembahasan. Saat ini kita sedang mengkaji,” ucap Rahmat, seusai mengikuti Sarahsehan Kebangsaan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Selasa (19/07/2022) tadi.
Dijelaskan Rahmat, untuk indikator pengecekannya sendiri pun dilihat dari dasar hukumnya, parameter pelanggaran pidana, adminisitrasi, atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Atau bisa jadi ada pelanggaran tetapi bukan dalam soal pemilu.
“Ini yang sekarang masih akan kami kaji, dan akan kami sampaikan pada yang melaporkan kedepan,” lanjutnya.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dari segi syarat formal dan materiil. Selain itu, laporan juga akan dikaji dengan melihat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran termasuk pelanggaran apa. Pelanggaran pidana, pelanggaran instansi, atau pelanggaran hukum lainnya. Kalau tidak termasuk pelanggaran bagaimana,” jelasnya.
Untuk mengkaji laporan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya selama tujuh hari. Pihaknya pun enggan untuk berandai-andai terkait hasil dari laporan tersebut. “Kita masih belum tau, apakah sanksi atau tidak. Kita tidak boleh kemudian ini pasti disanksi. Itu akan menjadi masalah, nanti dianggap Bawaslu mempunyai tendensius, jadi masalah juga kan,” imbuhnya. (rsy/sit)