Berita Nasional

Bawaslu RI Masih Mengkaji Dugaan Kampanye Zulhas

Diterbitkan

-

Bawaslu RI Masih Mengkaji Dugaan Kampanye Zulhas

Memontum Kota Malang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja, akan segera melakukan pengecekan terkait dengan dugaan kampanye terselubung modus pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). Dikatakan Rahmat, bahwa sebelumnya ada tiga lembaga masyarakat yang melapor, diantaranya yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

“Kita akan cek berkasnya jika memenuhi tentu akan ada pembahasan. Saat ini kita sedang mengkaji,” ucap Rahmat, seusai mengikuti Sarahsehan Kebangsaan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Selasa (19/07/2022) tadi.

Dijelaskan Rahmat, untuk indikator pengecekannya sendiri pun dilihat dari dasar hukumnya, parameter pelanggaran pidana, adminisitrasi, atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Atau bisa jadi ada pelanggaran tetapi bukan dalam soal pemilu.

“Ini yang sekarang masih akan kami kaji, dan akan kami sampaikan pada yang melaporkan kedepan,” lanjutnya.

Advertisement

Baca juga :

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dari segi syarat formal dan materiil. Selain itu, laporan juga akan dikaji dengan melihat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran termasuk pelanggaran apa. Pelanggaran pidana, pelanggaran instansi, atau pelanggaran hukum lainnya. Kalau tidak termasuk pelanggaran bagaimana,” jelasnya.

Untuk mengkaji laporan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya selama tujuh hari. Pihaknya pun enggan untuk berandai-andai terkait hasil dari laporan tersebut. “Kita masih belum tau, apakah sanksi atau tidak. Kita tidak boleh kemudian ini pasti disanksi. Itu akan menjadi masalah, nanti dianggap Bawaslu mempunyai tendensius, jadi masalah juga kan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas