Blitar
Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Senilai Rp 1,6 Miliar

Memontum Blitar – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar. Pemusnahan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut, dilakukan di lapangan tembak Yonif 511, Kamis (23/06/2022) tadi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun. “Kalau dilihat dari jumlahnya, sebenarnya tidak besar yaitu hanya Rp 1,6 miliar. Tetapi, dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional, bisa mencapai Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun,” kata Oentarto Wibowo, Kamis (23/06/2022).
Oentarto Wibowo mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai. “Jika tidak ada pasar, maka tidak akan ada produksi rokok ilegal. Untuk itu saya imbau masyarakat yang merokok, agar memilih rokok yang legal yang berpita cukai asli,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Sementara Kepala KPPBC TMP C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengatakan total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp 1,6 miliar dan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
“Ini adalah pemusnahan barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) dari operasi tahun 2021. Dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal,” kata Akhiyat Mujayin.
Mujayin menambahkan, jutaan batang rokok tersebut, diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Diantaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. “Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah,” jelasnya. (jar/gie)
















