Pemerintahan
Beda Temuan dengan BP2MI Terkait Kasus di PT CKS, Ini Keterangan Wali Kota Sutiaji
Memontum Kota Malang – Usai Wali Kota Malang, Sutiaji, gelar inspeksi mendadak (sidak) di PT Central Karya Semesta (PT CKS), nampaknya temuannya menuai polemik. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu berbeda dengan keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang juga sempat lakukan penyidikan terkait kasus di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang berlokasi di Jalan Raya Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang itu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sutiaji memberikan klarifikasinya.”Kami datang ke sana adalah cross check tentang perizinan maupun SOP pelaksanaannya. Saya bertanya pada manajemen dan juga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saya kesana juga tiba-tiba, tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya pada awak media, Senin (14/06).
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
- Kisah Inspiratif Cak Kun Atas Inovasi Sigaling Sabet Predikat Local Hero Terbaik Jawa Timur
Sehingga dari data dan pengamatan yang didapat oleh orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu pun disampaikan terbuka juga pada media. “Perkara itu tidak sama antara investigasi oleh penyidik dengan apa yang saya dapat, itu urusan lain. Karena Sutiaji bukan penyidik,” tegasnya mengklarifikasi.
Diakui Sutiaji, dirinya melihat dari legal formal bahwa PT CKS sudah mengantongi izin. Selain itu pihaknya juga telah melihat SOP maupun dokumen perjanjian dengan para calon PMI. “Berdasarkan dari itulah maka saya tidak pernah menginterpretasikan yang lain. Saya menjelaskan dan mentransfer apa yang sedang dilakukan dan apa yang disampaikan oleh calon PMI maupun manajemen. Perkara ada ketidaksamaan versi, itu bukan domain kami,” jelasnya.
Sehingga menurut Sutiaji, hukum nanti pada akhirnya yang berbicara. Manakala benar dan terbukti jelas melanggar hukum, Pemkot Malang akan secara tegas mencabut izin PT CKS dan menutupnya. “Namun, sekali lagi saya ingatkan. Jangan sampai dari satu kasus ini lalu kita mengeneralisir semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jelek. Karena sesungguhnya P3MI juga membantu bagaimana memberikan didikan keterampilan untuk pejuang devisa negara,” tegas Sutiaji. (hms/mus/ed2)