Kota Malang

Bedah PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPU Kota Malang Gelar Sosialisasi

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – 13 hari menuju puncak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (31/01/2024) tadi.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk membedah Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan detail yang mengalami perubahan dari tahun 2019 lalu. “Jadi ini tentang bagaimana tata cara pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Ada empat tahapan yang perlu dipahamkan, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan dan perhitungan suara,” jelas Aminah tadi.

Tentu tahapan-tahapan tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan Pemilu di hari Rabu (14/02/2024) mendatang. Apabila perhitungan tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, akan diberikan tambahan selama 12 jam, hingga Kamis (15/02/2024).

“Perhitungan itu nanti dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikumpulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian rekapitulasinya di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 15 sampai 20 Maret. Jadi 20 Maret kita secara umum bisa mengetahui hasil dari rekapitulasi perhitungan di TPS sampai dengan di pusat,” katanya.

Advertisement

Kemudian, dikatakan jika pembeda pemilihan saat ini dengan tahun 2019 lalu, yakni mengenai waktu pelaksanaan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga :

“Waktu pemilihan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, untuk DPTb akan dilayani dua jam sebelum pemungutan suara habis, untuk DPK satu jam sebelum pemilihan suara selesai. Ini dilayani karena melihat ketersediaan surat suara yang ada,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KPU juga telah mengembangkan alat bantu perhitungan dan rekapitulasi suara di masing-masing TPS. Jika di tahun 2019 lalu disebut Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), kini di tahun 2024 Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SiRekap).

Advertisement

“Ini merupakan alat bantu, hasil evaluasi dari tahun 2019 lalu dan tentunya jauh lebih bagus. Namun, fungsinya tetap sama sebagai sarana informasi tentang hasil penghitungan dan proses rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat TPS dan selanjutnya,” ucapnya.

Dijelaskan Aminah, jika dari formulir C hasil plano nantinya bisa langsung terkoneksi dengan aplikasi SiRekap, hanya dengan di foto saja. Namun demikian, sejumlah item pekerjaan juga masih ada yang dilakukan secara manual. Seperti menyalin hasil yang ada form hasil C yang diperuntukkan bagi saksi.

“Masing-masing orang bisa memotret setelah disepakati dan ada tanda tangan basah dari masing-masing partai, baru difoto. Kalau sampai masih kosong difoto kemudian diviralkan itu perlu dipertanyakan, itu yang kita sampaikan ke temen-temen,” imbuh Aminah. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas