Banyuwangi

Belajar Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Macan Putih dan Karang Bendo Ketahuan Polisi

Diterbitkan

-

Belajar Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Macan Putih dan Karang Bendo Ketahuan Polisi

Dikatakan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Indra Najib ditangkapnya terduga Suryono Bakti ini, terkait dengan penangkapan Timbul Hariyadi. Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan empat paket sabu, berat 0,9 gram.

Dengan rincian, 1 (satu) paket berat kotor 0,024 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) paket berat kotor 0,024 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) paket berat kotor 0,023 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) paket berat kotor 0,023 (nol koma dua puluh tiga) gram, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna kuning, 2 (dua) buah potongan lakban warna kuning, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan dan 1 (satu) buah Hp OPPO warna hitam.

“Kedua terduga ini, diancam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatasi 5 tahun,”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dia, kedua tersangka ini dijebloskan penjara di tahanan Polres Banyuwangi. “Kedua tersangka kami tahan, dan barang bukti kami amankan untuk dijadikan barang bukti,”tandasnya. (ras/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas