Banyuwangi
Belajar Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Macan Putih dan Karang Bendo Ketahuan Polisi
Memontum Banyuwangi – Dalam satu hari, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi, berhasil membekuk dua orang warga Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Kabat yang diduga menjadi pengedar sabu, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 22.30 malam.
Awal mula, anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba, menggelandang Timbul Hariyadi bin Asari (46) warga Dusun Krajan, RT. 01 RW. 02 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. Dari penangkapan ini, anggota Polres Banyuwangi tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu.
“Tersangka Timbul Hariyadi ini di amankan anggota ketika berada di perempatan Dusun Jajangsurat, Desa Karang bendo, Kecamatan Rogojampi.
“Setelah dilakukan pengusutan, tersangka Timbul Hariyadi ini mengaku mendapatkan barang jenis sabu ini dari Suryono Bakti,”ujar Kasatnarkoba, AKP Indra Najib, Selasa (31/7/2018).
Dari penangkapan ini, kata AKP. Indra Najib pihaknya berhasil mengamati barang bukti jenis sabu, HP dan Sepatu.
“Barang bukti, sabu, HP dan sepatu milik tersangka Timbul Hariyadi langsung kami amankan,”ujarnya.
Usai mengamankan Timbul Hariyadi, anggota Satnarkoba tersebut, lantas mengejar penjual barang barang tersebut, dan berhasil mengamankan Suryono Bakti bin Ndaru, warga Dusun Jajangsurat, Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi.