Kota Malang

Belajar Kiat Sukses Tingkatkan PAD, Pemkot Malang Terima Kunker Kabupaten Lebak

Diterbitkan

-

Belajar Kiat Sukses Tingkatkan PAD, Pemkot Malang Terima Kunker Kabupaten Lebak

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat Kunjungan Kerja (Kunker) dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk belajar kiat sukses dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (19/10/2022) tadi.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyambut baik dan secara langsung menerima kunjungan yang dipimpin oleh Bupati Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya. Orang nomor satu dilingkungan Pemkot Malang itu, menyampaikan keberhasilan Kota Malang dalam meningkatkan PAD dilakukan melalui berbagai terobosan dan inovasi, yakni Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Pembangunan kolaboratif dengan peran hexahelix menjadi model Kota Malang. Kemandirian fiskal menjadi sangat penting dan terus didorong melalui berbagai terobosan dan inovasi penguatan PAD,” papar Wali Kota Sutiaji.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, mengenai kendala dalam pengelolaan pajak daerah terus dibenahi bersama melalui penguatan di berbagai sisi dan aspek. Adapun arah penguatan tersebut antara lain dengan optimalisasi teknologi informasi, penguatan penegakan hukum, dan reformasi administrasi perpajakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Arah penguatan lainnya adalah kerja sama dengan instansi, optimalisasi peran serta wilayah dan lembaga kemasyarakatan, penyesuaian dasar pengenaan, inovasi kemudahan layanan bagi wajib pajak serta intensifikasi dan ekstensifikasi. ETPD menjadi suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital,” jelasnya.

Sebagai informasi, bentuk ETPD tersebut antara lain, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara Elektronik (E-SPPT), open payment sebagai solusi pembayaran pajak daerah melalui tempat pembayaran yang dikoordinir oleh bank persepsi. Selanjutnya, e-BPHTB yang merupakan pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik atau digital, serta e-TAX yakni sistem atau aplikasi perekaman transaksi wajib pajak secara online. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas