Lumajang
Belum Dioperasionalkan, Kawasan Stockpile Terpadu Lumajang Sudah Didapati Tumpukan Pasir dan Bekas Penambangan
Memontum Lumajang – Rencana pengoperasionalan atau keseriusan pengelolaan Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, menuai tanya Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti. Hal itu disampaikan, menyusul adanya laporan atau temuan masyarakat, yang mengatakan bahwa sudah ada tumpukan pasir dan bekas dugaan penambangan di sekitar lokasi, yang rencananya akan dikaplingkan menjadi sekitar 50 bidang.
“Dari temuan masyarakat itu, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan. Ternyata, memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat. Di situ (lokasi, red), kami temukan ada galian selebar kurang lebih 15 meter dan sepanjang kurang lebih 25 meter dengan kedalaman kira-kira 5 sampai 8 meter. Termasuk, tumpukan pasir yang menggunung,” terang Arsyad.
Setelah berselang tiga hari, tambah Arsyad, ada info lagi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Stockpile Terpadu ada tumpukan pasir. Bahkan, ada dugaan akan dikeluarkan dari lokasi.
“Langsung saja, pada saat itu kami datangi. Ternyata, di situ ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengelola stockpile terpadu sedang melakukan pemindahan limbah akar sengon yang dimasukkan ke dalam bekas galian pasir tersebut. Yang kemudian, diratakan dan bahkan kami sempat berkomunikasi dengan salah satu pekerja yang ada di situ, menyampaikan bahwa pasir dari galian tersebut sebagian akan di buat batako. Karena, penyewa nantinya minta dibuatkan sket atau pembatas dengan batako,” terangnya.
Direktur Utama Perumda (PD) Semeru, Abdul Halim, ketika dikonfirmasi terpisah mengenai hal itu, membantah tentang adanya dugaan penambangan ilegal di area Stockpile Terpadu. Dirinya menjelaskan, bahwa galian dibuat untuk menanam bekas akar Sengon.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Tidak benar, tujuannya hanya untuk menanam bekas-bekas akar Sengon, yang habis ditebang dari sewa terbaru untuk ditanam (pendam, red) di situ. Karena, itu untuk menghemat biaya keluarnya. Masalahnya, sempat hendak dibagikan kepada masyarakat, namun masyarakat juga tidak mau. Artinya, untuk pembersihan itu biar ditanam terus dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Namun, di satu sisi Abdul Halim juga mengakui, jika sebagian hasil dari penggalian pasir di area Stockpile Terpadu, dipergunakan untuk pembuatan batako. “Sebagian, karena yang pertama kita tidak tahu, kalau dulu-dulu ada pasirnya,” ujarnya.
Sementara itu, advokat muda Lumajang, Indra Hosy Efendi SH MH, mengingatkan bahwa apa yang terjadi di area Stockpile Terpadu, itu bisa dipidanakan. “Itu sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum. Tentunya, Pak Direktur PD Perumda Semeru kedepannya harus gemar membaca isi UU No 03 Tahun 2020 tentang Minerba. Karena sudah jelas, dalam Pasal 158, mengatur sanksi Pidana yaitu 5 tahun maximal denda 100 Miliar,” jelasnya, Minggu (21/11/2021).
Menurut Hosey, temuan ini akan menjadi catatan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan wajib hukumnya melakukan penyelidikan dan pemanggilan pada pihak-pihak terkait. “Yaitu LSM, sebagai lembaga yang mendapatkan pengaduan, begitu juga Pak Direktur PD Semeru, dengan tujuan pendalaman informasi. Apapun dalihnya, mengambil kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah perbuatan pidana,” tegas Hosy. (adi/sit)