Lamongan
Belum Terima Juknis, Kantor Kemenag Lamongan Belum Terapkan Kartu Nikah
Memontum Lamongan—-Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) kantor Kemenag Lamongan, Sunhaji mengatakan Kemenag Lamongan belum menerapkan kartu nikah dan masih menggunakan buku nikah seperti biasa. Hal itu karena belum ada perintah maupun petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait Kartu Nikah.
“Belum ada surat (Juknis kartu nikah), dan belum ada perintah apa-apa,” kata Sunhaji yang juga menjabat sebagai Kasubag TU Kemenag Lamongan, Senin (3/12/2018). Dikatakan Sunhaji, di wilayah Jawa Timur memang sudah ada yang menerapkan kartu nikah inovasi dari Kementerian Agama ini, namun masih sedikit.
“Mungkin yang sudah menerapkan ini masih uji coba,” ucapnya.
Ia pun mengaku siap jika nantinya kartu nikah ini akan diterapkan di Kabupaten Lamongan. “Kalau memang nanti diterapkan ya bisa, kalau sudah ada juknisnya jelas,” ujarnya.
Kesiapan itu, diterangkan Sunhaji karena seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lamongan sudah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang datanya sudah terintegrasi dengan pusat.
“Di sini itu sudah menggunakan aplikasi yang sudah terpusat,” terangnya. Sementara, terkait stok Buku Nikah di Lamongan, Sunhaji menegaskan masih dalam keadaan aman.
“Buku nikah di sini aman, lancar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sunhaji menyebut, jika memang kartu nikah ini diterapkan dimungkinkan tidak akan menghilangkan fungsi dari buku nikah. “Buku nikahnya tetap, tapi ditambah kartu seperti buku bank ada atm nya,” terang Sunhaji. (ifa/zen/yan)