Lamongan

Bentuk Konsistensi Peduli Lingkungan, Pemkab Lamongan Kembali Raih Penghargaan Adipura

Diterbitkan

-

ADIPURA: Pemkab Kabupaten Lamongan saat menerima penghargaan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. (pemkab for memontum)

Memontum Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil raih anugerah tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu penghargaan Adipura, untuk kategori kota kecil. Apresiasi ini, hasil dari upaya menjaga kebersihan kota, pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah.

Penghargaan tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, merupakan anugerah tahun 2023 yang diserahkan pada 2024. Menerima penghargaan secara langsung, Asisten 3 Pemkab Lamongan, Mugito, di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (05/03/2024) tadi.

Menurut Mugito, bahwa penghargaan ini patut dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat Lamongan, yang aktif dalam mengelola lingkungan. “Piala Adipura ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Lamongan, yang sudah konsisten dalam mengelola lingkungan,” kata Mugito.

Karena salah satu yang mendukung Kota Soto bisa dianugerahi penghargaan bergengsi ini, lanjutnya, ialah kolaborasi masyarakat. Kolaborasi tersebut salah satunya tertuang dalam kegiatan inovasi Lamongan Green and Clean (LGC). Diketahui, bahwa LGC menghadirkan kompetisi pengelolaan lingkungan hidup antar kampung yang penilaiannya dilaksanakan sepanjang tahun.

Advertisement

Baca juga :

“Kolaborasi luar biasa masyarakat dengan pemerintah dalam mengelola lingkungan, luar biasa. Salah satunya dengan program inovasi LGC. Output inovasi LGC ialah menghadirkan 13 penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah sebanyak 480 unit di RT masing-masing,” jelasnya.

Hal tersebut, tentu membantu pengelolaan sampah yang ditangani oleh Pemkab Lamongan melalui Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Samtaku, yang terletak di Kelurahan Banjarmendalan dan 2 TPA (Tambakrigadung dan Dadapan).

Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Andy Kurniawan, bahwa untuk pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Lamongan, juga telah memenuhi aspek penataan, penghijauan dan pengelolaan RTH publik. Inovasi dan komitmen Pemkab Lamongan dalam mengelola lingkungan tersebut, memenuhi kriteria penilaian penghargaan Adipura. Yakni, capaian Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

“Alhamdulillah dari rangkaian penilaian, Lamongan berhasil lolos instrumen penilaian yakni melalui capaian SIPSN. Dari situ berlanjut ke penilaian lapangan yang diadakan di seluruh titik pantau. Meliputi, TPA, pengelolaan sampah di TPS3R, sekolah, RTH, perkantoran, pasar, saluran terbuka, stasiun, terminal, bank sampah dan beberapa lainnya,” terang Andy Kurniawan. (kom/son/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas