SEKITAR KITA
Bepergian Tanpa Memakai Masker, 14 Pemotor Dapat Sanksi
Memontum Kota Malang – Masa pandemi Covid-19, belum berakhir. Namun masih saja ada masyarakat yang tidak memakai masker saat bepergian.
Seperti halnya pada Jumat (20/11/2020) pukul 14.00, saat Kapolsek Sukun Kompol Suyoto SH MH dan Muspika Kecamatan Sukun, Kota Malang melakukan operasi yustisi di depan Kantor Puskesmas Janti di Jl Raya Janti Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam operasi yustisi itu, petugas masih mendapati pengendara motor yang nekat bepergian tanpa memakai masker. Dalam waktu 1 jam, petugas berhasil menjaring 14 pengendara motor pelanggar protokol kesehatan.
Tentunya yang kedapatan tidak memakai masker, mendapat sanksi dari petugas. Sanksi ini tidak berapa denda melainkan sanksi sosial. Bagi pelanggar diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Tentunya mereka harus menyanyikan lagu dengan baik dan benar. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan, mereka juga diminta mengucapkan Pancasila.
Usai menyanyikan lagu kebangsaan dan menghafal Pancasila, para pelanggar diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Sosialisasi manfaat memakai masker dan akibatnya jika tidak memakai masker sehingga masyarakat semakin sadar bahaya Covid-19,” ujar Kompol Suyoto.
Bagi yang sudah memakai masker dengan baik dan benar, akan mendapat reward. “Memberikan reward berupa pemberian masker bagi pengendara taat akan aturan. Ingat saat ini masa pandemi belum berakhir. Kesadaran masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan harus terus ditumbuhkan. Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Suyoto.
Dalam Operasi Yustisi ini puluhan masker dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan. (gie)