Hukum & Kriminal
Beraksi Ratusan Kali, Maling Spesialis Meteran Air Tertangkap saat Beraksi di MS Glow Situbondo
Memontum Situbondo – Tim Gabungan Resmob Satreskrim bersama Unit 4 Intelkam Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian meter air dan pipa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo, yang menimpa pelanggan atas nama MS Glow di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Kamis (06/01/2022).
Kejadian sendiri, bermula saat petugas PDAM mendapat laporan dari pelanggan, bahwa telah terjadi pencurian meter air PDAM. Kemudian, petugas mendatangi lokasi dan benar meter air telah hilang dan diduga raibnya meteran karena dimaling. Modusnya, dengan cara merusak pipa yang terhubung ke meter air.
Atas kejadian tersebut, PDAM Kabupaten Situbondo, telah kehilangan meter air sebanyak 336 meter sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 dan mengalami kerugian sebesar Rp 142,800 juta.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, menjelaskan bahwa laporan pelanggan ditindak lanjuti oleh petugas PDAM dengan membuat laporan Polisi di SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, Tim Resmbob bersama Unit Opsnal Intelkam melakukan penyelidikan. Dari rekaman tersebut, diperoleh ciri-ciri pelaku dan juga identitas sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Saat dilakukan krocek no plat kendaraan dengan petugas Samsat, diketahui pemiliknya adalah EB warga Panji dan keterangan petugas PDAM bahwa tersangka merupakan mantan karyawan PDAM.
Kemudian, berdasarkan data yang sudah valid baik CCTV maupuan identitas pemilik sepeda motor, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit 4 Intelkam mengamankan tersangka berinisial EB (53) warga Mimbaan, Kecamatan Panji. Termasuk, barang bukti diantaranya satu sepeda motor Warna Hitam nopol P 5902 ET, satu buah helm warna merah, alat meter air 6 buah, patekol dan kran air 19 buah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 132 kali di 23 TKP. Diantaranya, Kalibagor, Kotakan, perum Grenhill, perum Baiti Jannati, Perum Panorama, Dawuhan, Panji Permai, barat pasar Sumberkolak, Jalan Sucipto, Alasmalang, Jalan Anggrek, Curah jeru, Karangasem, PG Wringin Anom, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Semeru, Jalan Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Argopuro, Jalan Madura, Jalan Melati, Desa Tenggir dan Jalan Semeru.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Untuk sementara, tersangka mengakui telah beraksi 132 kali di 23 lokasi wilayah Kabupaten Situbondo dan hasil kejahatnnya dijual ke pedagang besi tua di Kecamatan Panji,” terangnya. (her/sit)