Jember
Berangkat jadi TKI Tanpa Ijin Suami
Memontum Jember—Edi Sutomo (34) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, mengaku jika istrinya diberangkatkan seorang makelar Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) bernama Ririn, warga Wirolegi Jember tanpa seijin dirinya. Diceritakan Edi, bahwa istrinya yang bernama Anitasari diduga diberangkatkan menjadi TKI tanpa seijin dia dan anaknya.
Padahal, sebelumnya dalam hubungan rumah tangga antara dirinya dengan istri, sama sekali tidak ada persoalan atau konflik internal. Namun, tiba-tiba menghilang tanpa pamit. Setelah ditelusuri, diakui oleh Ririn bahwa istrinya sudah diberangkatkan ke salah satu PT penyalur tenaga kerja karena sudah dapat ijin dari mertua Edi.
Anehnya, sampai saat ini dimana alamat dan apa nama PT tersebut, Ririn terkesan masih merahasiakan. “Harapan saya istri kalau bisa dipulangkan dan dikembalikan utuh. Karena anak saya saat ini dalam kondisi sakit menanyakan ibunya terus, anak saya masih berumur 3 tahun,” tuturnya, Senin (13/11/2017) siang.
Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini juga mengaku, sudah mencoba melakukan klarifikasi ke pihak Ririn. Namun, pihaknya tidak berani bertanggungjawab. “Katanya tidak mau tanggungjawab, karena itu sudah minta ijin ke mertua. Saat saya tanya nama PT nya mbak Ririn bilang tidak tau,” bebernya.
Dirinya berkomitmen, jika istrinya tetap tidak dipulangkan, Edi mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya, Pengurus (Serikat Buruh Migran Indonesia) SBMI Kabupaten Jember, Nadifa Khoiroh, mengatakan kalau di Kabupaten Jember dijadikan lahan subur pemberangkatan TKI oleh makelar.
“Kita akan pelajari kasus ini, karena Jember ini kalau boleh saya bilang kantong (tindak pidana perdagangan orang) TPPO, Jika itu benar, maka kami tidak akan tinggal diam, dan akan kami mintai pertanggungjawaban kepada siapa yang memberangkatkan,” tuturnya. (cw3/yan)