Kota Malang

Berantas Korupsi di Malang Raya Harus dari Akarnya

Diterbitkan

-

Berantas Korupsi di Malang Raya Harus dari Akarnya

Memontum Kota Malang — Praktik dugaan korupsi di Pemkab Malang, Pemkot Malang dan Pemkot Batu setiap tahun bukannya menyusut. Padahal penegak hukum sering memanjarakan pelakunya. Seakan tidak ada unsur jera. Diskusi publik yang digagas Malang Corruption Watch (MCW) untuk membahas laporan akhir tahun 2017 memunculkan banyak pendapat tentang prilaku korupsi yang dilakukan oknum pejabat pemerintahan di Malang Raya.

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya (UB) Malang Muhtar Haboddin SiP menyebutkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa diukur dari banyaknya pejabat pemerintah yang ditangkap penegak hukum.

“Percuma saja banyak pejabat ditangkap karena masalah korupsi. Kalau pelayanan kepada masyarakat tidak berubah dan kesejahteraan masyarakat tidak meningkat,” terang Muhtar. Menurut dia, praktik dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah antara lain terjadi saat mutasi jabatan. Rekrutmen CPNS, pengurusan izin usaha, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) . Termasuk saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kata Muhtar, seseorang yang ingin menjabat sebagai Walikota atau Bupati. Untuk mendapatkan surat rekomendasi saat pencalonan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) dibutuhkan dana miliaran rupiah. Waktu menjabat kepala daerah kemungkinan mencari cara untuk mengembalikan modal kampanyenya. “Fee proyek sebesar 7-15% lazim terjadi dibirokrasi. Saat ini proses lelang menggunakan sistem elektronik. Tapi prosesnya penentuan pemenangnya masih bisa diatur,” urai Muhtar.

Advertisement

Diskusi korupsi politik dengan tema “Jatim Darurat Korupsi Rakyat Bergerak Lawan Perampok Uang Rakyat” dihadiri mahasiswa UB, masyarakat pengiat anti korupsi. Pejabat pemerintahan dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Senada diutarakan Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri. Katanya untuk memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Masyarakat harus kompak mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kalau pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK saja. Maka KPK menjadi sasaran tembak bagi kelompok yang pro korupsi,” jelasnya.

Kata Febri, untuk memberantas korupsi tidak bisa langsung dari muaranya. Tapi harus dimulai dari akarnya. “Harus kita dorong praktik kampanye murah. Supaya kepala daerah dan pejabat dibawahnya tidak bertindak korupsi,” ungkapnya.

Dosen F Hukum Universitas Widya Gama Malang, Zulkarnaen menyatakan, anggota MCW dalam merilis kasus korupai harus hati hati. Harus disertai data dan fakta. Supaya kedepannya tidak dituntut pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan MCW.

Advertisement

“MCW bukan penegak hukum. Artinya harus hati hati dalam mengungkap fakta. Setiap pernyataannya harus disertai data dan fakta yang kongkrit,” terang dia. Badan Pekerja MCW Fahruddin menambahkan, praktik dugaan korupsi terjadi di Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Di Kota Malang terjadi pengelembungan harha paku jalan. Pengelembungan harga proses pengadaan lahan RSUD Kota Malang. Ada 56 kendaraan dinas yang tidak terdeteksi keberadaannya. “Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rehabilitasi pasar tahun 2016,” pungkasnya. (man/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas