Hukum & Kriminal

Berawal dari Hutang Rp 800 Juta, Rumah Kos Putri 40 Kamar di Kota Malang Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang.

Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena harus melewati Musala yang masih satu area dengan kos tersebut. Sedangkan, para mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut, sebumnya telah dipindahkan ke kos-kosan milik Rupiati yang lain.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rudy Hartono, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Sagung Mira, warga Jakarta Timur, yang memenangkan lelang KPKNL Malang 2018. Namun, pemenang lelang tidak bisa menguasai objek hingga mengajukan permohonan eksekusi.

“Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (Aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses Aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Rupiati terus melihat jalannya proses eksekusi. Saat bertemu wartawan, Rupiati meluapkan kesedihannya.

“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.

“Saya penghasilannya Rp 16 juta perbulan. Namun karena perubahan tenor, akhirnya untuk tagihannya Rp 40 juta perbulan. Dari mana saya mendapat sisa kekurangannya,” ujar Rupiati sambil meneteskan air mata.

Advertisement

Baca juga :

Setelah tiga bulan mengangsur, imbuhnya, terjadi kredit macet. “Setelah macet pembayaran, saya diminta pihak koperasi Rp 2,5 miliar. Padahal, hutang saya Rp 800 juta. Saya tidak ada dana dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual, namun dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu. Kalau tidak, ya harus membayar Rp 2,5 miliar,” terangnya.

Pada tahun 2018, proses lelang objek jaminan berlangsung dan dimenangkan oleh Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu dan berusaha memertahankan sebisanya melalui beberapa kali gugatan.

Dirinya juga mengaku, kalau sebelumnya aset kos tersebut telah di lelang di KPKNL, tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” jelasnya. Dirinya mengatakan bersama kuasa hukumnya, akan tetap melakukan perlawanan.

Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, kuasa hukum Sagung Mira, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengosongan aset ini segera dilakukan. “Klien kami adalah pembeli lelang. Sudah 2 tahun tertunda akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.

Advertisement

Dijelaskan, bahwa saat proses Aanmaning pihak termohon juga hadir. “Klien kami pemenang lelang. Harusnya sudah bisa menempati rumah ini. Namun selama ini masih dikuasai termohon. Bahkan uang hasil kos selama ini juga masih dikuasai termohon. Saat proses Aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami selaku pemenang lelang,” jelasnya.

Terkait permasalahan hutang piutang Rupiati dan pihak koperasi, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan permasalaham tersebut. Sebaliknya, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang.

“Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas