Hukum & Kriminal

Rumah Mantan Pejabat Pemkab Malang Dieksekusi, Pernah Maju Pilkada Kabupaten Malang 2005

Diterbitkan

-

Pembacaan putusan eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Kota Malang. (gie)
Pembacaan putusan ekaekusi oleh pihak pengadilan Negeri Kota Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Rumah mantan pejabat Pemkab Malang, Noeryanto di Jalan Rinjani No 22, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/1/2020) pagi, dieksekusi. Puluhan petugas Polresta Malang Kota dan petugas Polsekta Klojen serta TNI berjaga di lokasi.

Setelah sempat melakukan negosiasi, juri sita PN Malang, akhirnya berhasil melaksanakan putus eksekusi No 77/Eks/2019/ PN . Mlg tertanggal 25 Desember 2019. Tidak ada perlawanan fisik serius dari pihak Noeryanto.

Proses eksekusi ini berawal dari hutang piutang antara Noeriyanto dengan Hari Suhardi, temannya. Yakni sebesar Rp 730, 5 juta. Menurut keterangan Hari Suhardi saat ditemui Memontum.com di sekitar lokasi eksekusi membenarkan kalau Noeryanto pada Tahun 2005 berhutang kepadanya. Namun tidak bisa mengembalikan uang setelah gagal mencalonkan diri sebagai Bupati Malang.

“Sepengetahuan saya dan sepengakuan beliau, uang Rp 730,5 digunakan untuk mencalonkan sebagai Bupati Malang Tahun 2005. Awalnya Rp 1,6 miliar. Sebagian dikembalikan dengan aset. Sisanya Rp 730,5 juta tidak bisa mengembalikan. Kami lakukan gugatan. Tahun 2009, rumah ini seharusnya dilelang. Namun dia melakukan perlawanan sampai MA. Setahu saya lelangbterakhir pada Bulan Desember Tahun 2018, ” ujar Hari Suhardi.

Advertisement

Sementara Itu, Jhon, juru bicara Julianto Sukowijojo, pemenang lelang yang sekaligus pemohon eksekusi mengatakan bahwa Julianto sebagai pemenang lelang senilai Rp 7,8 miliar.

“Kita tidak tahu kronologis hutang piutang itu, kita hanya sebagai pemenang lelang,” ujar Jhon. Sedangkan Noeryanto, saat ditemui Memontum.com, di lokasi eksekusi sama sekali tidak mau memberikan keterangan.

Menurut keterangan Achmad Hartoni, Panitera Pengadilan Negeri Malang, mengatakan bahwa Julianto memenangkan lelang senilai Rp 7,6 miliar.

“Julianto aebagai pemohon eksekusi. Awalnya Julianto memenangkan lelang obyek rumah ini senilai Rp.7,6 miliar. Termohon eksekusi sudah kita panggil namun tidak pernah menepati panggilan pengadilan. Jadi.eksekusi ini berdasarkan lelang,” ujar Hartoni.

Advertisement

Dijelaskan pula bahwa sebelum terjadi lelang, sudah terlebih dahuku terjadi gugatan antara Hari Suhardi melawan Noeryanto.

Gugatan itu dikabulkan oleh PN Malang bahwa tergugat harus membayar hutangnya Rp 730,5 juta ditambah 2,5 % setiap bulan sejak tahun 2005. Setelah dihitung KPKNL bahwa uang yang harus dibayarkan senilai Rp 4,5 miliar.

“Rumah ini dilelang senilai Rp 7,6 miliar jadi masih ada sisa kembalian Rp 3 miliar. Uang sisa Rp 3 miliar tersebut masih disimpan di pengadilan. Oleh termohon eksekusi sampai saat ini tidak mau mengambil uang sisa lelang itu. Noeryanto tidak mau mengambil uang itu juga tidak melakukan perlawanan,” ujar Hartoni. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas