Hukum & Kriminal
Berbagi Kebahagiaan, Polresta Malang Distribusikan 7 Sapi dan 24 Kambing
Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota mendistribusikan hewan kurban 7 ekor sapi dan 24 ekor kambing kepada masyarakat Kota Malang, pada Hari Raya Idul Adha, Mingggu (10/07/2022).
Proses pendistribusian dilaksanakan sejak hari Kamis hingga Minggu 10 Juli 2022. Hewan kurban disalurkan secara langsung oleh Kapolresta Malang kota, para pejabat utama dan juga kepala satuan kerja yang ada. Tempat yang menjadi tujuan penyaluran hewan kurban diantaranya pondok pesantren, sekolah dan komunitas yang berhak menerima.
Petugas Polresta Malang Kota juga menggelar Salat Idul Adha di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Dengan imam dan khotib, Saifuddin Zuhri, pengasuh Pondok Pesantren I’naatut Tolibin.
Baca juga :
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
- BPBD Kabupaten Kediri Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler
“Alhamdulillah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini Polresta Malang Kota melaksanakan kurban 7 ekor sapi dan 24 ekor kambing yang akan didistribusikan pada masyarakat sekitar, keluarga Polri, dan juga komunitas yang membutuhkan,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam sambutannya sebelum Salat Idul Adha.
Puncak pendistribusi hewan kurban dari Polresta Malang Kota dilakukan secara langsung oleh Kombes Pol Budi Hermanto, dengan menyerahkan 2 ekor sapi dengan jenis limosin yang beratnya masing-masing sekitar 1 ton kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang untuk dilakukan pemotongan.
Kombes Pol Budi Hermanto juga ingin memastikan secara langsung pelaksanaan penyelenggaraan kurban di wilayah Kota Malang. Apakah sudah sesuai dengan SE Menteri Agama yang mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di masa mewabah nya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. (gie)