Sidoarjo

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Motor Pasien Digondol

Diterbitkan

-

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Motor Pasien Digondol

Memontum Sidoarjo — Rochim (36) alias Abdullah Asegaf, bapak 2 anak asal JL Jenderal Sudirman RT 01 RW 05, Mandaranrejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/12/2017) kemarin meringkuk di balik sel jeruji, Mapolsek Porong. Lantaran aksi tipu-tipu yang dilakukanya, berkedok bisa menyembuhkan penyakit ispa terhadap korbannya Ainun Fitria (31) warga Desa Lajuk RT 03 RW 01, Kecamatan Porong terbongkar.

“Terkuaknya aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rochim ini betawal laporan korban. Semula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook. Setelah berjalan 6 bulan, dan keduanya akrab. Tepatnya, Sabtu 9 September 2017 pukul 21.20 Wib. Pelaku mengajak pertemuan di alun-alun Bangil, Pasuruan. Setelah mereka berdua bertemu, korban menceritakan bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit sesak nafas,” ungkap Kapolsek Porong Kompol Adreal.

“Dari situlah, akhirnya pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui alternatif pijatan.Tanpa disadari, pelaku diajak korban pulang ke rumahnya di Desa Lajuk, Porong. Mereka pun berboncengan mengendarai 1 unit motor. Keesokan harinya, pelaku pamit pulang dengan meminjam motor bebek Honda Scoopy Nopol W 6152 PD. Dikarenakan, sebelumnya pelaku tidak membawa motor,” ucapnya.

“Sebulan kemudian, dihari kedua tanggal 30 September 2017. Pelaku ini kembali mendatangi rumah korban, tanpa membawa motor dengan alasan dipinjam tetangganya. Setelah Memperdayainya,

Advertisement

pelaku meminjam motor pada korban berdalih untuk mengobati orang lain.Korban tidak menampiknya permintaan pelaku,dan kunci motor bebek Yamaha Vega Nopol L 2728 GS diberikan. “Tak pelak, motor hasil pinjaman itu dibawa kabur,” terang Adreal.”

Tangal pada 05 Oktober 2017, pelaku berjanji akan mengembalikan motor.Setelah korban menghubungi melalui via handpone celularnya pelaku. Namun pelaku tidak ada itikad baik, hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindak lanjutinya. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.Berdasarkan laporan korban Sabtu (9/13/2017) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.Dan 1 unit motor Honda Scoopy, kami amankan sebagai barang bukti ,” pungkas Adreal.

Tersangka, Rochim dihadapan penyidik mengaku jika dirinya kilaf, dan tidak sengaja. Motor Scoopy yang dipinjamnya itu, sebelumnya digadaikan pada seseorang seharga Rp 2 juta. Dan motor Yamaha Jupiter dijual seharga Rp 3 juta.Sedangkan uang hasil penjualan, dipergunakan untuk menebus motor Scoopy yang digadaikan sebesar Rp.2 juta.Sisannya untuk mencukupi kebutuhan biaya anaknya sekolah,” katanya. (gus/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas