Blitar
Berkat CCTV, Polisi Bekuk Pencuri Warung Lesehan

Memontum Blitar – Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian di warung lesehan depan show room UD Satria Motor Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Pelaku diketahui bernama Candra Oka Subandowo (43), diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria warga Perum Bengawansolo Regency Blok C 5, RT. 01 RW. 09 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, sebelum kejadian Andrian Godam Pamungkas (40), pemilik warung lesehan warga Jalan Pamungkur RT. 003 RW. 01 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, seperti hari-hari sebelumnya mulai pukul 18.00 membuka warung lesehannya di depan show room Jalan Tanjung Kota Blitar.
Selasa (21/03/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari karena sudah sepi pembeli, korban tidur di lantai warungnya. Namun sekitar pukul 03.30, saat korban terbangun dan bermaksud akan menutup warung, korban melihat tas ransel warna hitam miliknya yang di taruh di dekat TV, sudah tidak ada ditempatnya. Menyadari kejadian tersebut, korban berupaya mencari tas ransel, namun tidak ketemu.
“Korban berupaya mencari tas ransel yang berisi 4 buah HP, 1 buah Ipet, serta uang tunai Rp. 845.000, namun tidak ketemu”, kata AKP Heri Sugiono, Kamis (22/03/2018).
Lebih lanjut Heri Sugiono menyampaikan, kejadian ini dilaporkan korban, Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 08.00 ke Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. Selanjutnya Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, Beny Greyhana. Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP serta rekaman CCTV yang ada di teras show room tersebut, polisi mendapatkan pelaku/tersangka yang mengarah dengan ciri-ciri yang diketahui korban maupun saksi.
“Modus operandinya, pelaku/tersangka mengambil barang milik korban saat korban sedang tidur. Pelaku berhasil kami tangkap di tempat tinggalnya sekitar pukul 14.00”, ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya, beberapa buah HP berbagai merk, uang tunai Rp. 845 ribu, tas kecil milik korban, dan beberapa barang milik pelaku/tersangka. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Candra Oka Subandowo terancam pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (jar/nay)
















