Hukum & Kriminal
Besok, Jalur Seputaran Kota Trenggalek Disekat
Memontum Trenggalek -. Mulai Jumat (16/07/2021), sejumlah titik arah pusat kota Trenggalek diberlakukan penyekatan. Ini sebagai upaya menekan mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Tak hanya itu, 3 titik utama lainnya yakni perbatasan Trenggalek – Tulungagung, Trenggalek – Pacitan dan Trenggalek – Ponorogo juga akan ditutup total selama sehari.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
“Dari hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan, di Kabupaten Trenggalek terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih saat dikonfirmasi, Kamis (15/07/2021) sore.
Oleh karenanya, sebagai upaya menekan mobilitas dan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat. Jajaran Satlantas Polres Trenggalek akan memberlakukan penyekatan di 11 titik menuju pusat kota.
“Salah satu yang dilakukan penyekatan adalah simpang tiga Ngantru, simpang tiga Brawijaya dan juga arah alun-alun Trenggalek,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut Imam, akan ada petugas yang berjaga-jaga dititik – titik penyekatan secara bergantian.
“Bagi warga yang memiliki keperluan khusus disektor esensial dan kritikal akan diperbolehkan. Akan tetapi diluar itu, warga diminta untuk stay at home (dirumah saja) selama PPKM Darurat,” kata Imam.
Ditegaskan Kasat Lantas, penyekatan ini tidak akan menggangu aktifitas perekonomian warga. Jika aktifitas warga masuk sektor esensial dan kritikal, maka petugas akan mengijinkan masyarakat untuk beraktifitas.
Penyekatan akan mulai dilakukan pukul 00.00 dini hari dan akan berlangsung selama 24 jam kedepan.
“Kita akan evaluasi lagi setelah pelaksanaan ini. Jika ada dampak yang signifikan, dimungkinkan penyekatan akan dilakukan sampai akhir pelaksanaan PPKM Darurat (red : 20 Juli 2021),” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya penyekatan sementara ini, mobilitas masyarakat bisa berkurang. Dengan begitu, upaya pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 utamanya di Kabupaten Trenggalek bisa dimaksimalkan. (mil/syn)