Kota Malang

Bimtek Evaluasi Jabatan Untuk Tingkatkan Kijerja ASN

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Malang menggekar bimbingan teknis (Bimtek) evaluasi jabatan untuk pejabat eselon IV atau untuk para Kepala Seksi (Kasi) di Pemkot Malang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang. Sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Kegiatannya berlangsung dua hari 18-19 Oktober diikuti 100 peserta, di aula hotel Savana, Kota Malang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Abdul Malik, M.Pd. menegaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi/lembaga pemerintah.

Kalau SDMnya baik. Maka mampu bekerja secara baik. Lebih baik lagi kalau ditempatkan pada posisi atau jabatan sesuai minat dan kemampuan dengan didukung oleh ilmu pengetahuannya. “Pemkot Malang berusaha mewujudkan hal itu. Supaya ASN Pemkot Malang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Kata Malik, evaluasi jabatan sangat penting bagi organisasi/lembaga Pemerintah untuk menetapkan gaji yang tepat dan adil sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diterima seseorang.

Pada posisi atau jabatan yang tepat dengan gaji yang tepat juga akan menambah kondusifnya situasi dan kondisi kerja.

“Saya menyambut baik kegiatan pada hari ini yang bertujuan untuk memberikan satu pemahaman yang sama kepada para peserta BIMTEK tentang bagaimana cara menilai berat tidaknya tanggung jawab suatu jabatan secara sistematis guna menentukan nilai dan kelas jabatan yang akan digunakan sebagai bahan pemberian tambahan penghasilan sesuai beban kerja,” sebut Malik.

Kegiatan di lanjutkan dengan pemberian materi oleh Ir. Salman, M.Sc, Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur dengan tema Arah Kebijakan Kesejahteraan SDM Aparatur (Pelaksanaan UU ASN).

Advertisement

“Pangkat itu tingkat jabatan jadi bukan melekat pada orangnya dan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan. Selama tugas dan tanggung jawab tidak berubah maka tingkat jabatannya tidak berubah” Ujar Salman. Salman berharap agar peserta dapat berubah ke masa depan yang lebih baik. (cw4/jun)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas