Hukum & Kriminal

Bisnis Ganja dalam Kampus, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Fariz, Frank, Eco dan Agam saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (ist)
Tersangka Fariz, Frank, Eco dan Agam saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (ist)

Memontum, Kota Malang – Apa yang dilakukan oleh FIP alias Fariz (23) mahasiswa, warga asal Jl MT Haryono Gang VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kora Malang, sama sekali tidak patut ditiru. Sebagai mahasiswa, harusnya dia bisa membanggakan keluarga dengan berprestasi di kampus.

Namun sebaliknya, bukannya membanggakan, Fariz malah berurusan dengan pihak kepolisian karena akan melakukan transaksi penjualan ganja di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang.

Fariz dibekuk saat berada di kantin Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang pada Jumat (14/2/2020) pukul 17.30. Saat ditangkap, Fariz kedapatan 5 poket ganja seberat 131,28 gram, HP Oppo yang digunakan untuk bertransaksi dan tas untuk menyimpan ganja.

Atas perbuatannya itu, Fariz kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Kasusnya sendiri baru dirilis pada Jumat (21/2/2020) pukul 13.00. Ternyata selain menangkap Fariz, petugas Reskoba Polresta Malang Kota juga menangkap 3 tersangka lainnya yang terkait pengembangan dari penangkapan ini.

Advertisement

Mereka adalah AKW alias Frank (20) mahasiswa, warga Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau Jl Vinolia, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka ASY alias Aco (24) karyawan swasta, warga Jl Mastrip, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya atau Asrama Hasanuddin Jl Simpang Dieng Utara, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Berikutnya, tersangka MFB alias Agam (23) mahasiswa, warga Jl Talas IV, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang atau Perum Dwiga Regency, Kelurahan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi Memontum.com bahwa Fariz telah membelo ganja dari Medan seberat 1 kg ganja seharga Rp.6,5 juta. Pengiriman nya sendiri melalui jasa paket yang kemudian diambill Frank untuk diserahkan kepada Fariz.
Perugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya mendapat informasi kalau Fariz kerap menjual ganja di lingkungan kampus.

Advertisement

Oleh karena itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ternyata benar, Fariz melayani penjualan ganja hingga disepakati lokasi transaksi di Kantin Universitas Negeri Malang.

Petugas kemudian melkukan oenangkapan terhadap Fariz. Saat itu mahasiswa semester atas ini tidak bisa mengelak karena kedapatan ganja . Yakni kedapatan 5 poket ganja sebwrat 131,28 gram, HP Oppo yang digunakan untuk bertransaksi dan tas untuk menyimpan ganja.

Saat itulah nama Frank terkuak dikarenakan selain bertugas mengambil ganja dari paket pengiriman Frank juga bertugas mengelola ganja sebanyak 750 gram. Petugas kemudian berhasil menangkap Frank di Jl Vinolia.

Dari hasil.pengembangan, petugas berhasil menaangkap ASY alias Aco. Dia ditangkap karena telah membeli ganja dari Frank. Adapun BB yang fiamankan dari tangan Aco berupa 2 bungkus ganja 1 bungkus berisi batang ganja dengan total keseluruhan seberat 210,79 gram.

Advertisement

Tidak hanya menangkap Aco, petugas juga menangkap Agam karena telah membeli ganja kepada Fariz. Saat ditangkap Agam kedapatan BB 1 botol berisi ganja seberat 9,16 gram. Kini keempat tersangka masih dalam pengembangan petugas.

Perlu diketahui bahwa ganja yang telah berhasil dijual oleh Fariz seberat 250 gram dengan harga Rp 3,3 juta. Sedangkan total ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari para tersangka seberat 500 gram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di Kota Malang.

“Tersangka FIF dan tersangka frank kami kenakan Pasal 111 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangka tersangka Aco dan Agam kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas