Pemerintahan
BKD Pamekasan Klaim APH Awasi Penggunaan Dana Covid-19
Memontum Pamekasan – Dana segar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk penanganan Covid-19 ternyata bukan tanpa pengawasan. Buktinya, aparat penegak hukum (APH) mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut mengawasi penggunaan dana 89 Miliar tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Sahrul Munir. Menurut Sahrul, anggaran yang awalnya Rp 68 bertambah menjadi 89 miliar itu bukan tanpa pengawasan. APH, kata Sahrul, mulai dari KPK, BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga turut mengawasi.
“Bahkan ada post audit juga. Penggunaannya tidak main-main. Dasar (Penganggaran) pemerintah pusat melalui Intruksi Presiden (Inpres),” kata Sahrul menanggapi himbauan DPRD Pamekasan.
Inpres dimaksud adalah Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19). Bahkan, dasar penganggaran Rp 89 miliar itu ada Perppu Nomor 1/2020 tentang Covid-19.
“(Mikanesmenya) pakai Belanja Tak Terduga (BTT). Kalau belanja langsung harus pakai tender. BTT flexible kan,” kata Sahrul. Kenapa penganggaran tidak melalui mikanesme pembahasan di DPRD? selain karena berdasar Inpres dan Perppu juga kondisinya mendesak.
Dalam inpres itu, kata Sahrul, untuk mempercepat penanganan Covid-19, Pemkab melakukan perubahan Peraturan Bupati atau kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pelaksananya eksekutif, setelah fix nantinya disampaikan ke DPRD Pamekasan. “Kalau dibahas dulu, baru banyak korbannya,” ucapnya.
Sahrul menjelaskan, anggaran sebanyak itu untuk antisipasi sampai Oktober. Penyediaan saja. Jika sebelum waktu yang telah ditentukan Corona selesai. Maka, dana tersebut tidak terpakai. Disinggung mengenai tambahan anggaran, anggaran itu karena ada tambahan untuk guru ngaji dan wartawan.
Anggaran-anggaran itu mengepras dari berbagai pos anggaran. Antara lain, diambil dari perjalanan dinas (perdin), makanan dan minuman (mamin), Alat Tulis Kantor (ATK), anggaran untuk pendidikan dan pelatihan (diklat). “(Anggaran,red) Itu dikeluarkan untuk Covid-19. Disebar ke OPD-OPD,” pungkasnya. (adi/yan)