Berita Nasional
BKIPM Lepas Liarkan 134 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan
Memontum Jakarta – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melepas liarkan 134.990 ekor benih bening lobster atau benur di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pelepasliaran benur tersebut dilakukan pada Sabtu siang (22/05) setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait penentuan lokasi pelepasan. “Kita lepas liarkan benur jenis pasir,” ujar Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan Gustaffiana, Minggu (23/05).
Piyan memaparkan, benur-benur ini berasal dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim, Polres Tanjung Jabung Barat, pada hari Jumat 21 Mei 2021 lalu. Kala itu, Korps Bhayangkara memperoleh informasi, tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti, oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat, dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara.
Baca juga:
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara. “Lalu pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dibawah terpal plastik warna biru ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks. Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut. “Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 4 orang beserta barang bukti,” terang Piyan.
Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke Stasiun KIPM Jambi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menegaskan pelarangan ekspor benur lobster. Dia pun menegaskan komitmennya, untuk berperang melawan penyelundupan. Di bawah kepemimpinannya, KKP mendorong budidaya lobster dan boleh diekspor ketika mencapai ukuran konsumsi. (hms/kkp/aye/ed2)