Probolinggo
“Blunder” Potongan Gaji, Berlaku Umum Termasuk Bagi Pekerja Tidak Tetap
Memontum Probolinggo—-Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Gatot Wahyudi dan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, meminta Koperasi PT Sunbertaman Keramika Industri (SKI) harus transparan soal aliran dana yang diperoleh dari pemotongan atau kondite karyawan.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang menghadirkan Ketua Koperasi PT SKI, Haryono dan Human Resources Developmant (HRD), Supriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang juga mengundang sejumlah wartawan cetak, televisi dan online waktu lalu.Rabu (9/10/2018).
” Saya minta pengurus koperasi PT SKI tansparan menyampaikan, berapa nominal aliran dana yang diserahkan dari hasil pemotongan/kondite karyawan, berapa anggotanya, dan berapa jumlah karyawan yang terkena kondite setiap tahunnya,” tegas Gatot Wahyudi.
Gatot menegaskan, sesuai aturan aliran dana kondite karyawan yang indispliner tidak boleh dicampur aduk dalam koperasi, dan harus terpisah sehingga ada pemilihan yang jelas.
” Saya mohon segera dikeluarkan dan dikembalikan dana di koperasi PT SKI yang diperoleh dari hasil pemotongan/kondite dari karyawan yang indisipliner.Termasuk pengelolaanya serta diperuntukan untuk apa. Yang jelas segera dikembalikan kepada karyawan, karena sudah tidak benar,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan pihaknya meminta pengurus koperasi menyampaikan secara terbuka tentang pengunaan dana dari kondite karyawan agar bisa diketahui dan tidak ada pihak yang bermain.
” Kami minta pengurus koperasi berlaku adil dan terbuka, agar permasalahan tidak berlarut-larut, sehingga dapat ditemukan solusi yang terbaik,” jelasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Pengurus Koperasi PT SKI, Haryono di dampingi Wakil Ketua Koperasi. Supriyanto yang juga sebagai HRD PT SKI, menjelaskan soal dana yang masuk koperasi diterima secara global. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosial, seperti membantu biaya karyawan sakit hingga opname di rumah sakit keluarga karyawan meninggal dunia.
” Dana kondite karyawan yang diterima koperasi secara global, sedangkan anggota koperasi sebanyak 250 orang.Tahun 2016 senilai Rp.20 juta, tahun 2017 senilai Rp.15.285.000. Dana tersebut diterima sebesar Rp. 50 ribu dari kondite setiap karyawan yang indisipliner,” tuturnya.
Namun demikian, permintaan DKUPP dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan segera dilakukan untuk penyelesaian, sambil menunggu administrasi yang telah dipersiapkan oleh pengurus koperasi PT. SKI.
” Kami siap melaksanakan rekomendasi DKUPP dan Komisi III. Kalau sudah clear akan kita laksanakan sesuai yang diinginkan,” terang Haryono.
Diketahui, dugaan pemotongan gaji pekerja PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) Kota Probolinggo akhirnya dibeber di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggi, pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Suasana dengar-pendapat Komisi III DPRD dengan menghadirkan perwakilan managemen PT SKI, Disnaker, Bagian Hukum, SPSI, Apindo, dan dua pekerja PT SKI pun sempat memanas.
Bahkan Ketua Komisi III DPRD, Agus Riyanto sampai menggebrak meja terkait banyaknya potongan yang dialami pekerja perusahaan yang memproduksi barang pecah-belah seperti, cangkir, piring, dan perabotan rumah ibarat seperti tukang jagal.
Sedangkan Manager Human Resources dan Development (HRD) PT SKI, Supriyanto mengakui, memang ada potongan gaji bagi pekerja yang melanggar. Tetapi potongan itu kembali ke karyawan dalam bentuk SHU koperasi. Memang hanya karyawan tetap yang bisa menjadi anggota koperasi.
Akhirnya menjadi “blunder” soalnya potongan gaji berlaku umum termasuk bagi pekerja tidak tetap. Sisi lain, hasil potongan hanya dinikmati pekerja tetap melalui SHU koperasi. Ada potongan antara Rp 100-300 ribu setiap ada pelanggaran, ini tergolong potongan yang besar, apalagi gaji pekerja Rp 1-1,5 juta.(geo/yan)