Probolinggo

Bobol Warung dan Salon, Arek Kademangan Dihajar Warga Mayangan

Diterbitkan

-

Pelaku saat di amankan di Polsek Mayangan setelah di massa warga. (pix)

Memontum Probolinggo— Pemuda AJ (22) asal Kademangan dimassa warga karena aksi pencuriannya yang dilakukan di toko dan salon jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, di ketahui tuan rumah, Selasa (27/2/2018). Pelaku kepergok pemilik yang kemudian mengejar dan menghajarnya. Toko dan salon miliki Wiril (35) perantauan asal Madura itu dibobol pelaku dalam keadaan kosong.

Wiril beserta istrinya Qurotul, saat itu ada acara pengajian di kerabatnya, dan saat itulah AJ melakukan aksinya dengan cara lewat dari jendela oleh pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam aksinya tersrbut AJ berhasil masuk ke dalam toko dan berhasil mengambil 2 buah HP, dompet, celengan dan sejumlah rokok. Total nominal yang berhasil dibawa oleh pelaku sekitar Rp 7 juta.

Tapi naas nasib AJ, ketika masih melakukan aksinya di dalam, AJ kepergok oleh Wiril, yang pulang dari pengajian. Tau aksinya diketahui AJ langsung melarikan diri. Dan Wiril langsung mengontak semua kerabatnya dan memberikan ciri ciri pelaku. Tak lama pelaku di tangkap di salah satu toko waralaba di daerah Mayangan yang tak jauh dari TKP. Ketika di tangkap, AJ tidak bisa berbuat apa apa karena barang bukti masih melekat di badannya, dan akirnya di massa warga.

“Kami sekeluarga saat itu ada acara pengajian di rumah kerabat, tapi suami saya pulang duluan. Ketika suami saya masuk, keadaan rumah acak-acakan, tapi masuh sempat melihat pelaku yang kabur lewat belakang rumah.”jelas Qurrotul kepada Memontum.com.

Advertisement

“Saya juga langsung telepon kerabat saya dan bilang cici ciri pelaku, dan ketemu di depan waralaba itu mas, dan ada barang buktinya. Ya terus langsung di hajar sama warga disitu mas.” tambah Wiril, suami Qurrotul saat di Polsek Mayangan.

Sementara Kapolsek Mayangan, Kompol Wiyoho mengatakan, pelaku membobol toko yang berdampingan dengan salon tersebut, setelah melakukan pengintaian sebelumnya. Begitu pemilik tidak di toko, pelaku masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.

“Pelaku, AJ, memasuki toko sendirian, melewati jendela belakang toko saat pemiliknya keluar. Pelaku berhasil membawa 2 HP, Dompet, dan rokok dengan total kerugian korban sebesar 7 jutaan. kami amankan pelaku guna penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutur Kompol Wiwoho, Kapolsek Mayangan Kota Probolinggo. (pix/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas