Pemerintahan

Bola Panas Dugaan Pungli BLT DD di Berbagai Desa di Situbondo

Diterbitkan

-

Drs H Akhmad Yulianto M Si. (her)
Drs H Akhmad Yulianto M Si. (her)

Memontum Situbondo – Bola panas adanya dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di beberapa desa di Kabupaten Situbondo mulai santer diperbincangkan masyarakat dan terus bergulir. Pihak berkompeten, yakni Pemerintah Desa masih bungkam atas dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan warga tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Memontum.com di lapangan, dugaan pungutan liar pada BLT – DD tahun anggaran 2020 itu terjadi pada 5 desa diantaranya, yaitu dari Kecamatan Panarukan sebanyak 2 desa, 1 desa dari Kecamatan Kendit, 1 desa dari Kecamatan Mangaran dan 1 desa dari Kecamatan Kapongan.

Penyaluran BLT-DD di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. (her)

Penyaluran BLT-DD di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. (her)

Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Drs H Ahkmad Yulianto M Si, saat dikonfirmasi wartawan Memontum.com mengatakan, terkait dengan meluasnya informasi bahwa ada oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran BLT DD kepada warga penerima manfaat dengan modus melakukan pemotongan langsung ataupun meminta imbalan sukarela, maka akan memanggil Kadesnya untuk diklarifikasi.

Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan kalau memang ada dugaan indikasi pungutan liar oleh perangkat desa. Jika itu sudah terjadi dan dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat, maka seharusnya Kepala Desa cepat memberi pembinaan dan teguran serta memberikan surat pernyataan tertulis dari oknum pelaku tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sambung dia, apabila ada Kades yang berbuat itu maka Pak Camat yang memberi pembinaan dan teguran serta memberi surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya serta ada efek jera.

Advertisement

“Kami sudah memanggil kades dan perangkatnya untuk dimintai keterangan serta laporan tertulis dan Inspektorat tidak serta merta melaporkan ke APH. Akan tetapi pihaknya mengutamakan pembinaan terlebih dahulu kalau memang itu benar ada dugaan pungli oleh perangkat desa, maka Kades harus memberikan pembinaan dan surat teguraan juga pernyataan secara tertulis dan konfirmasi secara langsung. Kami persilahkan untuk hadir di kantor inspektorat, ” ucap Drs H Akhmad Yulianto M Si, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com, Kamis (18/0l6/2020).

Lebih lanjut, Akhmad Yulianto saat disinggung awak media terkait ada dugaan pungutan liar di penyaluran BLT – DD oleh perangkat desa maupun Kadesnya menerangkan.

“Saya sudah memanggil Kades dan perangkatnya untuk diklarifikasi langsung dengan oknum perangkat desa atas dugaan pungli tersebut. Sebelumnya sudah ramai diberitakan di berbagai media, bahwa masyarakat terdampak wabah virus Corona atau Covid-19 yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) diduga dipotong oleh oknum perangkat desa. Ini terjadi di 5 desa yang diduga ada oknum menarik pungutan BLT- DD. Dengan adanya potongan ini, jelas keberatan. Ini kan hak penerima yang seharusnya utuh diterima, ” ujarnya

Akibat adanya dugaan tersebut, Kepala Inspektorat Akhmad Yulianto sangat menyesalkan jika benar hal itu terjadi.

Advertisement

“Kalau memang benar ada pemotongan, kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Tidak boleh ada pemotongan sepeserpun atas BLT-DD atau bansos apapun, karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin dan terdampak Covid-19. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban mereka (masyarakat ), ” jelasnya

Sementara itu, Camat dari salah satu desa tersebut Camat Panarukan, H Marjulis saat ditemui wartawan Memontum.com di kantornya menjelaskan, bahwa pihak desa sudah melakukan rapat dengan para perangkatnya untuk membahas adanya dugaan pemotongan bantuan. Intinya semoga semua bisa diselesaikan melalui musyawarah.

Sambung H Marjulis, kami mendesak agar para Kepala Desa untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan bantuan tersebut. Jika benar ada pungutan liar, Marjulis meminta pelakunya diberi teguran dan dibuatkan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“ Memotong bansos sama dengan korupsi. Jadi kasus ini jangan disepelekan, harus diusut tuntas, ” ujar Marjulis.

Advertisement

Lebih jauh H Marjulis menjelaskan, pihaknya sudah sering mengingatkan kepada para Kades-kades di wilayah Kecamatan Panarukan siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus Corona yang terjadi saat ini dapat diberi sangsi.

“ Kita sedang menghadapi wabah virus Corona atau Covid-19. Masa sih,, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati sama sekali kepada Negara dan Pemerintah. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana. Hal ini pernah disampaikan, Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam penjelasannya frasa ‘keadaan tertentu’ itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, ” katanya.

Karena itu, kata H Marjulis, kami sudah memberi arahan kepada seluruh kepala desa terkait pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19, kami mengingatkan pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Maka tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga bisa menghambat penanganan bencana.

Ditegaskan dia, Pemerintah telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Status bencana Nasional ini berimplikasi secara hukum terhadap aspek penanganan virus Corona di Indonesia.

Advertisement

“ Maka saya tegaskan, pidana mati bagi koruptor dana bencana secara hukum bisa diterapkan karena itu merujuk kepada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001. Pada Pasal 2 Ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan, ” tegasnya.

Ditambahkan H Marjulis, bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu ini adalah keadaan yang dapat dijadikan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

” Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan bencana pandemi virus Corona atau Covid-19, “pungkasnya. (her/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas